Berita Nasional Terkini

Dituding Minta Saham Freeport pada Luhut, Haris Azhar Ungkap Soal Bantuan untuk Masyarakat Adat

Dituding minta saham Freeport pada Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar ungkap soal bantuan untuk masyarakat Adat.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dituding minta saham Freeport pada Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar ungkap soal bantuan untuk masyarakat Adat. 

Sehingga, Haris pun berupaya ke tingkatan pemerintah yang lebih tinggi dengan menghubungi Luhut setelah memperoleh izin dari masyarakat adat.

"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham, saya juga ngerti hukum, dan saya memastikan itu."

"Makanya setelah upaya di level Bupati Mimika nggak berhasil, maka saya bilang ke klien saya 'mari kita datang ke Pak Menko Marves', mereka bilang 'Pak Haris kenal kah?' saya coba informal," papar Haris.

Haris Azhar (kiri), Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dan Fatia Maulidiyanti. Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda.
Haris Azhar (kiri), Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dan Fatia Maulidiyanti. Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda. (Surya)

Haris pun turut membenarkan dirinya diterima oleh legal dan staf dari Luhut.

Namun, ia kembali menegaskan pertemuan dirinya dengan Luhut bukan terkait meminta saham Freeport, tetapi membantu berkomunikasi mewakili masyarakat adat.

"Dan betul saya diterima baik Pak Lambog ditemani Pak Jodi, jadi kapasitasnya itu, bukan saya minta saham, itu kan sahamnya BUMN."

"Jadi kalau JPU mencoba mengaitkan hal tersebut untuk seolah membongkar motif, mohon maaf Anda belum beruntung dalilkan saya punya motif seperti itu," tegasnya.

Baca juga: Hadapi Luhut Pandjaitan di Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Cukur Rambut

Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan informasi soal pencemaran nama baik terhadap Luhut itu disebar Haris Azhar melalui akun YouTube miliknya.

Adapun video yang diunggah tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam'.

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menegaskan pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal kepemilikan saham di PT Toba Sejahtra bukanlah kritik tetapi fitnah.
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menegaskan pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal kepemilikan saham di PT Toba Sejahtra bukanlah kritik tetapi fitnah. (YouTube Kompas TV)

Dalam video tersebut, dibahas soal kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Pada pembicaraan di video tersebut, terdakwa Fatia merupakan narasumber.

JPU pun mengatakan dalam video tersebut Haris dan Fatia bermaksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.

Adapun salah satu kalimat yang disebut mencemarkan nama baik Luhut terkait aktivitas pertambangan di Papua.

Baca juga: Berurusan dengan Luhut Pandjaitan, Haris Azhar dan Aktivis KontraS Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved