Berita Nasional Terkini

Jutaan Dokter dan Nakes Akan Mogok Kerja Massal 14 Juni 2023 Jika RUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa 5 organisasi profesi tenaga kesehatan akan mogok massal.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan dari lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR. 

TRIBUNKALTIM.CO – Para dokter bersama tenaga kesehatan ( nakes ) lainnya mengancam mogok kerja nasional atau cuti pelayanan kesehatan jika pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dilanjutkan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa 5 organisasi profesi tenaga kesehatan akan mogok massal.

Menurut Budi aksi tersebut akan dilakukan jika RUU Kesehatan Omnibus Law tetap disahkan oleh DPR.

"Kalau pemerintah masih akan mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law kita akan melakukan mogok nasional sesuai dengan perintah 5 organisasi profesi," kata Budi di Jakarta dikutip Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Temukan Rabat Rumah Nakes Amblas, DPRD Nunukan Minta Kontraktor Perbaiki

Kemudian dikatakan Budi aksi mogok massal itu akan dilakukan 14 Juni 2023.

"14 Juni 2023 kita semua akan mogok massal. Kalau masyarakat kita tanya. Silahkan tanya oleh Menkes dan DPR. Itu yang akan kita lakukan. Mogok selama batas waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.

Menurut Budi mengapa pihaknya memilih tanggal tersebut. Dikatakannya bahwa ia mendapatkan informasi DPR akan mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law pada 14 Juni 2023.

"Kalau informasi yang kita dapatkan 14 Juni RUU Kesehatan Omnibus Law harus diketok. Maka dari itu mengapa kita mengambil tanggal tersebut karena waktu tersebut direncanakan oleh Panja Komisi 9 untuk mengesahkan RUU tersebut," kata Budi.

Budi melanjutkan silahkan disahkan tetapi pihaknya punya hak untuk mogok.

Meski begitu Budi mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan akan tetap melayani pelayanan emergency.

"Pelayanan emergency masyarakat tetap kita layani meskipun itu hak kita. Tapi kita masih punya rasa kemanusiaan. Pelayanan emergency tidak kita tinggalkan, ICU dan perawatan darurat lainnya tidak kita tinggalkan," jelasnya.

Baca juga: Masyarakat Bebas Menuntut Jadi Khawatiran Petugas Kesehatan dari RUU Kesehatan Omnibus Law

Adapun dari 5 organisasi Profesi Medis dan Kesehatan yang akan mogok massal dikatakannya total berjumlah 3 sampai 4 juta orang.

"Yang mogok 3 sampai 4 juta orang dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) hingga IAI," tutupnya.

Baca juga: Oknum Nakes yang Rendahkan Pasien BPJS Ternyata Juga Sering Buat Konten Gunakan Vape di Ruang Kerja

Nakes Balikpapan Aksi Damai

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved