Senin, 27 April 2026

Berita Paser Terkini

Pelaku Koperasi dan UKM di Paser Bisa Pinjam Rp4 Miliar, Silahkan Cek Melalui eproposal.lpdb.id

Koperasi dan Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Paser bisa melakukan pinjaman hingga Rp4 miliar

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Paser, Yusuf.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Koperasi dan Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Paser bisa melakukan pinjaman hingga Rp4 miliar.

Pengajuan pinjaman dengan nilai tersebut bisa diajukan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Peminjaman dari LPDB salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang dihadapi koperasi," terang Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, Kamis (8/6/2023).

LPDB merupakan Satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM di bidang pembiayaan yang mengelola dana bergulir, untuk perkuatan permodalan bagi koperasi dan UMKM LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Disperindagkop UKM Paser Siapkan Aplikasi UMKM Taka untuk Bantu Pasarkan Produk

Baca juga: Pembangunan Tahap Kedua Pasar Senaken Bakal Dimulai, Disperindagkop UKM Paser Siap Relokasi Pedagang

"Program LPDB diatur dalam peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2020, tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM," ulasnya.

Pengajuan proposal peminjaman, sambung Yusuf, bisa dilakukan secara daring (online) dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan dari LPDB dengan mengakses situs eproposal.lpdb.id.

Terdapat beberapa tahap yang mesti dilalui sebelum mengajukan proposal peminjaman, seperti membuat akun di situs LPDB menggunakan surat eletronik (surel/email) resmi milik koperasi dan mengisi data yang akan dikirim ke situs resmi tersebut.

Dalam pengisian data, calon peminjam melampirkan informasi umum tentang koperasi yang dikelola beserta susunan organisasinya.

"Pengurus melengkapi persyaratan yang diminta dalam situs LPDB," bebernya.

Yusuf menambahkan, Disperindagkop UKM Paser terus mendorong para pelaku koperasi dan UKM untuk meningkatkan usahanya melalui berbagai kegiatan pelatihan.

Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan pada Mei lalu yaitu pelatihan manajemen dan laporan keuangan tentang rapat anggota tahunan (RAT) untuk pengurus koperasi.

"Manajemen keuangan koperasi penting diketahui agar koperasi bisa dikelola dengan baik dan sehat," ujarnya.

Berdasarkan data Disperindagkop UKM Paser, dari 336 koperasi, baru 27 koperasi atau 8 persen yang telah melaksanakan RAT.

Baca juga: Disperindagkop UKM Paser Tertibkan Pedagang di Pasar Senaken yang Pakai Bahu Jalan

Hal itu terjadi lantaran banyak koperasi yang sudah tidak aktif lagi, dan pengurus koperasi tidak memahami bagaimana manajemen laporan keuangan koperasi.

"Kami juga telah menggelar pelatihan penguatan kelembagaan bagi pengurus koperasi sektor riil, dengan sasarannya adalah pengurus koperasi perkebunan yang selama ini menangani kegiatan replanting kelapa sawit," tutup Yusuf. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved