Berita Paser Terkini

UMKM dan Koperasi di Paser Bisa Pinjam Dana hingga Rp 4 Miliar kepada LPDB

Pengajuan pinjaman dengan nilai tersebut bisa diajukan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, menyatakan, UMKM dan koperasi di Paser bisa mengajukan dana hingga Rp 4 miliar untuk ke hal yang pembiayaan modal produktif.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Koperasi dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa melakukan pinjaman hingga Rp 4 miliar.

Pengajuan pinjaman dengan nilai tersebut bisa diajukan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Paser, Yusuf.

"Peminjaman dari LPDB salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang dihadapi koperasi," terang Yusuf kepada TribunKaltim.co, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Disperindagkop UKM Paser Siapkan Aplikasi UMKM Taka untuk Bantu Pasarkan Produk

LPDB merupakan Satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM di bidang pembiayaan yang mengelola dana bergulir.

Tujuannya untuk perkuatan permodalan bagi koperasi dan UMKM LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.

"Program LPDB diatur dalam peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2020, tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM," ulasnya.

Pengajuan proposal peminjaman, sambung Yusuf, bisa dilakukan secara daring (online) dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan dari LPDB dengan mengakses situs eproposal.lpdb.id.

Terdapat beberapa tahap yang mesti dilalui sebelum mengajukan proposal peminjaman.

Seperti membuat akun di situs LPDB menggunakan surat eletronik (surel/email) resmi milik koperasi dan mengisi data yang akan dikirim ke situs resmi tersebut.

Baca juga: Kontribusi 27 Perusahaan di IKN Nusantara, Kampung Inggris Hingga Pelatihan UMKM

Dalam pengisian data, calon peminjam melampirkan informasi umum tentang koperasi yang dikelola beserta susunan organisasinya.

"Pengurus melengkapi persyaratan yang diminta dalam situs LPDB," bebernya.

Yusuf menambahkan, Disperindagkop UKM Paser terus mendorong para pelaku koperasi dan UKM untuk meningkatkan usahanya melalui berbagai kegiatan pelatihan.

Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan pada Mei lalu yaitu pelatihan manajemen dan laporan keuangan tentang rapat anggota tahunan (RAT) untuk pengurus koperasi.

"Manajemen keuangan koperasi penting diketahui agar koperasi bisa dikelola dengan baik dan sehat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved