Berita Nunukan Terkini

2 WNA Pakistan Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan

Dua warga negara asinng asal Pakistan HR (37) RA (24), terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Dua warga negara asinng asal Pakistan HR (37) RA (24), terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Keduanya terancam hukuman penjara karena melanggar keimigrasian.

Bahkan kedua warga negara Pakisran tersebut sempat kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan dan kini berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap. 

Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi mengatakan kedua WNA Pakistan yakni HR (37) RA (24), telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan pada Kamis (08/06/2023).

Reza Pahlevi menuturkan, Imigrasi Nunukan membutuhkan waktu sekira 3 bulan lamanya untuk mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua tersangka HR dan RA.

"Berkas perkara dua WNA Pakistan itu sudah dinyatakan P-21. Kemarin sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) 139 KUHAP tentang penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/06/2023), pukul 11.00 Wita.

Reza Pahlevi menyampaikan bahwa, kedua tersangka WNA Pakistan tersebut akan diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 120 ayat (1)

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 134 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, selain diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, dua WNA Pakistan tersebut sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan.

Bahkan WNA Pakistan inisial HR, nekad kabur dua kali dari tahanan Imigrasi Nunukan.

Sehingga untuk mengantisipasi kaburnya tahanan WNA Pakistan, Imigrasi Nunukan menitipkan tahanan mereka di Lapas Kelas IIB Nunukan selama proses penyidikan.

Untuk pelanggaran keimigrasian kedua WNA Pakistan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.

Ditambah keduanya sempat melahirkan diri dari tahanan Imigrasi Nunukan sehingga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kedua WNA Pakistan ini sudah menjadi perhatian media dan masyarakat karena sempat kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan. Kami bertekad untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya," ucapnya.

Bawa Kabur Anak Perempuan 16 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved