Berita Nunukan Terkini
Curi Motor untuk Dipakai Edarkan Sabu di Nunukan, Warga Bontang Ini Diamankan Polisi
Seorang warga anjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur bernisial J (27) ternyata menggunakan motor curian untuk dipakai mengedarkan sabu
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Seorang warga anjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur bernisial J (27) ternyata menggunakan motor curian untuk dipakai mengedarkan sabu.
Bahkan ia terungkap sebagai pengedar setelah diamankan polisi usai mencuri sepeda motor di kawasan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Saat ditangkap polisi malah menemukan fakta lain, karena justru terungkap kasus yang jauh lebih besar yakni peredaran Narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 700 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (03/07/2025) sekira pukul 05.30 Wita oleh gabungan personel Satresnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat.
Tersangka J ditangkap saat berada di pinggir Jalan Hidayatullah, RT 001, Desa Sungai Nyamuk.
Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Diringkus di Balikpapan, Sabu Siap Edar Diamankan
Dalam penggeledahan terhadap tas ransel milik tersangka J, polisi menemukan dua bungkus besar plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 700 gram.
Satu bungkus dibungkus jaket hoodie putih, sementara satu lainnya dibalut plastik teh Cina berwarna emas bertuliskan "GUANYIWANG".
"Polisi awalnya menerima informasi adanya pencurian motor. Tapi setelah ditangkap dan digeledah, polisi menemukan sabu seberat 700 gram di dalam tas tersangka J," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Minggu (06/07/2025), pagi.
Tersangka J diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Bontang.
Kepada polisi, dia mengaku mencuri sepeda motor Mio M3 untuk mempermudah mobilitasnya dalam menjual sabu.
Pidana Narkoba Diutamakan, Motor Dikembalikan ke Pemilik
Menurut Sunarwan, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum atas kasus pencurian motor karena ancaman hukuman tindak pidana Narkotika jauh lebih berat.
"Kasus pencuriannya kami kesampingkan karena pasal Narkotika ancamannya di atas 10 tahun. Sepeda motor curian kami kembalikan ke pemilik aslinya," ucap Sunarwan.
Baca juga: 2 Kasus Narkoba Besar Berhasil diungkap Polres PPU, Puluhan Gram Sabu Diamankan
Kini, tersangka J beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Curi Motor Demi Jual Narkoba, Pria Asal Bontang Ditangkap Polisi di Sebatik, 700 Gram Sabu Diamankan, https://kaltara.tribunnews.com/2025/07/06/curi-motor-demi-jual-narkoba-pria-asal-bontang-ditangkap-polisi-di-sebatik-700-gram-sabu-diamankan.
| Puluhan Petugas Gabungan Geledah Kamar Narapidana Lapas Nunukan, Razia Barang Terlarang |
|
|---|
| Tragedi Sarung Berujung KDRT di Nunukan Kaltara, Suami Tega Seret dan Aniaya Istri hingga Trauma |
|
|---|
| Demi Revitalisasi Ikon Kota, Pasar Tani Nunukan Kalimantan Utara Resmi Direlokasi ke Jalan Bahari |
|
|---|
| Penerbangan Long Bawan Nunukan Kembali Beroperasi, Solusi Efisien Transportasi di Perbatasan |
|
|---|
| Perangi Barang Haram di Perbatasan, Kalapas Nunukan Perkuat Intelijen hingga Tes Urine |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-ditangkap-polisi_20150403_174759.jpg)