IKN Nusantara
Kebut Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, Jokowi Bagi Tugas ke Banyak Menteri
Kebut pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara, Jokowi bagi tugas ke banyak menteri
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo memberikan tugas terhadap sederet menteri hingga bupati dalam rangka mempercepat pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kompas.com, itu termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Juni 2023 itu juga beirisi tentang penugasan kepada para menteri, pimpinan lembaga, serta pimpinan Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 4 tertulis, Presiden menugaskan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan untuk membangun bandara VVIP di IKN.
Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Cakupan penugasan pembangunan kepada Menteri PUPR dan Menhub, terdiri atas:
- Fasilitas keselamatan dan keamanan;
- Fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
- Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
- Jalan akses menuju bandara VVIP.
Lebih lanjut terkait tugas Menteri PUPR dalam pembangunan bandara VIIP, tertera di dalam Pasal 5 sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju bandara VVIP;
- Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara;
- Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju bandara VVIP;
Sementara untuk tugas Menhub meliputi:
- Menyusun perencanaan teknis bertrpa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
- Menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
- Menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara, dan fasilitas sisi darat;
- Melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
- Melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan bandara VVIP;
- Mengoperasikan dan memelihara bandara VVIP; dan
- Mendukung pelaksanaan tugas Kementerian PUPR.
Tak hanya Menteri PUPR dan Menhub, Presiden Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri dan pimpinan lembaga/pemerintah daerah.
Seperti tertulis di Pasal 10, berikut tugasnya:
a. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN):
- Melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
- Mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP termasuk jalan akses menuju bandara VVIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penzinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP;
c. Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP;
d. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP;
e. Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP melalui Badan Usaha Milik Negara;
f. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar udara; dan
g. Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
- Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
- Memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP; dan
- Melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan bandara VVIP. (*)
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.