Kabar Artis

Nindy Ayunda Bakal Bolak-balik Kantor Polisi karena Dito Mahendra, Kekasihnya Masih Buron

Imbas hubungannya dengan Nindy Ayunda berpeluang diperiksa polisi lagi terkait kasus Dito Mahendra.

Editor: Heriani AM
Kolase Instagram/@nindyayunda dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Imbas hubungannya dengan Nindy Ayunda berpeluang diperiksa polisi lagi terkait kasus Dito Mahendra. 

Pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 221 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Nindy Ayunda Diperiksa

Penyanyi Nindy Ayunda kembali diperiksa polisi terkait kasus Dito Mahendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Usai diperiksa, Nindy Ayunda dan Kuasa Hukumnya mengungkap sejumlah hal.

Dia berharap persoalan yang membelitnya terkait kasus Dito Mahendra bisa segera selesai.

Diketahui sebelumnya, nama Nindy Ayunda ikut terseret dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra.

Nindy Ayunda sempat dicecar sebanyak 40 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023) terkait kasus tersebut.

Dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (1/6/2023), Nindy Ayunda berharap kasus yang membelitnya dapat segera selesai.

"Mudah-mudahan semuanya bisa segera selesai," ujar Nindy Ayunda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved