Kabar Artis

Nindy Ayunda Bakal Bolak-balik Kantor Polisi karena Dito Mahendra, Kekasihnya Masih Buron

Imbas hubungannya dengan Nindy Ayunda berpeluang diperiksa polisi lagi terkait kasus Dito Mahendra.

Editor: Heriani AM
Kolase Instagram/@nindyayunda dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Imbas hubungannya dengan Nindy Ayunda berpeluang diperiksa polisi lagi terkait kasus Dito Mahendra. 

TRIBUNKALTIM.CO - Imbas hubungannya dengan Nindy Ayunda berpeluang diperiksa polisi lagi terkait kasus Dito Mahendra.

Ya, Dito Mahendra merupakan buron, Nindy Ayunda diduga ikut sembunyikan sang kekasih.

Dia menghilang dan tak pernah memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi bernama asli Anindia Yandirest Ayunda Fadli itu.

Dia diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: 2 Kali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berpeluang Dipanggil Bareskrim Lagi

Polisi sudah memeriksa Nindy dua kali.

Selain terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Nindy juga diduga membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

“Tentu kalau ada info baru penyidik akan cross check, mungkin akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan dari saksi lainnya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Dia mengatakan, penyidik yang akan menentukan apakah Nindy akan kembali diperiksa untuk dimintakan keterangan atau tidak.

Penyidik, tambahnya, masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.

“Jadi kita masih panggil saksi lainnya mengenai itu,” ujar Ramadhan.

Selain Nindy, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Dito, termasuk ketua RT dan baby sitter atau pengasuh anak di sekitar rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.

Baca juga: Ada Apa dengan Nindy Ayunda? Polisi Sebut Berpeluang Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra

Penyidik juga sudah memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Dito.

Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Dari situ, terdapat sembilan senpi ilegal.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Nindy Ayunda Obstruction of Justice

Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi Nindy Ayunda dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Obstruction of Justice atau membantu pelarian Dito Mahendra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Saksi yang diperiksa yakni ketua RT berinisial WS dan babysitter berinisial S dan A.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS (Ketua RT), S, dan A (babysitter),"ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Awal Mula Kisah Cinta Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Go Public Saat Ultah, Askara Sempat Curiga

Lantas apa itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Istilah obstricution justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.

Arti Istilah Obstruction of Justice

Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.

Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.

Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 221 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Nindy Ayunda Diperiksa

Penyanyi Nindy Ayunda kembali diperiksa polisi terkait kasus Dito Mahendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Usai diperiksa, Nindy Ayunda dan Kuasa Hukumnya mengungkap sejumlah hal.

Dia berharap persoalan yang membelitnya terkait kasus Dito Mahendra bisa segera selesai.

Diketahui sebelumnya, nama Nindy Ayunda ikut terseret dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra.

Nindy Ayunda sempat dicecar sebanyak 40 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023) terkait kasus tersebut.

Dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (1/6/2023), Nindy Ayunda berharap kasus yang membelitnya dapat segera selesai.

"Mudah-mudahan semuanya bisa segera selesai," ujar Nindy Ayunda.

Diakui Nindy Ayunda dirinya memang terbawa-bawa dalam kasus Dito Mahendra.

"Ya terbawa-bawa," imbuhnya.

Nindy Ayunda bersama kuasa hukumnya di lobi Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023), usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Nindy Ayunda bersama kuasa hukumnya di lobi Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023), usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam. (Grid.ID/Menda Clara Florencia)

Dalam tayangan itu Nindy Ayunda membenarkan pemeriksaan yang ia jalani terkait kasus kepemilikan senjata api Dito Mahendra.

"Terkait senpi," jelas Nindy.

Nindy Ayunda memaparkan saat ini ia hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sekarang saya mengikuti proses hukumnya saja," ujar Nindy Ayunda seperti dlansir SerambiNews.com di artikel berjudul Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Dito Mahendra, Dicecar 40 Pertanyaan.

Dicecar 40 Pertanyaan

Nindy Ayunda dicecar 40 pertanyaan saat pemeriksaan kedua, bantah sembunyikan Dito Mahendra dan siap ikuti proses hukum.

Seperti diketahui, penyanyi Nindy Ayunda kembali diperiksa di Mabes Polri.

Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan kedua dengan dicecar 40 pertanyaan akibat terseret kasus Dito Mahendra.

Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra 

Dalam pemeriksaan kedua tersebut Nindy Ayunda diketahui datang bersama tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Profil/Biodata Nindy Ayunda, Siapa Mantan Suaminya? Kini Pacar Dito Mahendra 2 Kali Diperiksa Polisi

Dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (1/6/2023), kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R Pardede mengatakan kliennya dicecar sebanyak 40 pertanyaan.

"Kita hadir hari ini tadi ada sekitar 40 pertanyaan," ucap Daniel Sony.

Pertanyaan dari pihak kepolisian tersebut sudah dijawab seluruhnya oleh kekasih Dito Mahendra itu.

"Itu semuanya sudah dijawab," sambungnya.

Dalam tayangan tersebut terungkap Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra.

"Khusus senpi," ujarnya.

Menurut sang kuasa hukum, Nindy Ayunda tidak pernah mengetahui adanya senjata api milik kekasihnya itu.

"Mbak Nindy tidak pernah terkait, terlibat, mengetahui adanya senpi milik Mas Dito," bebernya.

Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dijalani sang penyanyi.

"Memang sikap kita dari awal terkait materi pemeriksaan kita tidak akan buka semuanya," terangnya.

Hal tersebut dilakukan pihak Nindy Ayunda guna menghormati jalannya proses penyidikan.

"Karena kita mau hormati proses penyidikan ya," paparnya.

Baca juga: Terbaru! Keberadaan Dito Mahendra Masih Misteri, Nindy Ayunda Buka Suara Diperiksa Polisi 2 Kali

Dalam tayangan tersebut, Daniel Sony sempat memberikan penegasan bahwa kliennya tak pernah menyembunyikan Dito Mahendra seperti pemberitaan yang beredar.

"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito," tegasnya.

Ia menyebut Nindy Ayunda tak pernah memberikan pertolongan apa pun terhadap kekasihnya.

"Mbak Nindy tidak pernah memberi pertolongan apa pun kepada Dito," pungkas Daniel Sony.

Nindy Ayunda Bantah Kabar yang Menyebutnya Telah Menikah dengan Dito Mahendra

Dalam kesempatan berbeda, Nindy Ayunda membantah kabar yang menyebutnya telah menikah dengan Dito Mahendra.

"Kalau ada yang bilang saya sudah menikah dengan memakai baju hitam itu salah," ucap Nindy Ayunda dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (27/5/2023).

Diakui pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' itu saat ini ia dan Dito Mahendra masih berstatus pacaran.

"Berhubungan seperti selayaknya orang yang berpacaran," imbuhnya.

Nindy Ayunda menegaskan ia tak pernah tinggal satu rumah dengan pria yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha itu.

"Saya tidak pernah tinggal satu rumah," tegas ibu dua anak tersebut.

Nindy Ayunda mengaku bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya tersebut.

"Saya bisa buktikan dan saya sudah buktikan," tutup Nindy Ayunda.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Imbas Kekasih Buron, Nindy Sibuk Bolak-balik ke Kantor Polisi, Berpeluang Dipanggil Lagi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved