Idul Adha 2023
Penjelasan Kurban 1 Kambing Bisa untuk Berapa Orang serta Doa Syarat Kelayakan Hewan Kurban
Berapa jumlah maksimal orang agar sah berkurban dengan satu ekor kambing? Lihat penjelasan lengkapnya
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO - Lihat penjelasan lengkap tentang berapa maksimal jumlah orang yang sah jika ingin berkurban kambing.
Hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 28 Juni 2023 yang ditandai dengan pelaksanaan kurban.
Dalam agama Islam, berkurban adalah ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Di Indonesia, hewan kurban yang lumrah dijumpai adalah sapi atau kambing.
Terdapat perbedaan aturan jika ingin berkurban dengan sapi atau kambing.
Seperti ketentuan peruntukan hewan kurban atau berapa kilogram yang didapat tiap orang.
Jika ingin berkurban, maka perlu untuk mengetahui syaratnya agar kurban yang dilakukan bisa sah.
Lalu, bisa untuk berapa orang jika kurban satu kambing?

Menurut penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan, “Ulama telah sepakat satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.”
Jika kambing digunakan untuk lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.
Hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut.
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Baca juga: Berapakah Minimal Usia Hewan yang Akan Dikurbankan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasannya
Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.
Jadi, jika ingin berkurban kambing, hanya bisa diperuntukkan untuk satu orang saja.
Tidak sah hukumnya jika diperuntukkan untuk lebih dari satu orang.
Berbeda dengan sapi, jika berkurban satu ekor sapi, maka sudah memenuhi syarat untuk tujuh orang.
Baca juga: Niat dan Tanggal Puasa Sunnah Idul Adha 2023, Dzulhijjah, Tarwiyah Hingga Arafah
Bagaimana ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban?
Dilansir dari Instagram Kemenag, menurut para ulama, hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat.
1. Harus hewan ternak, yaitu kambing, sapi, domba atau unta.
2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, domba minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, untra minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.