Berita Kubar Terkini
Ternyata Mantan Kepala Kampung Linggang Merimun Kubar Buat Kuitansi Fiktif untuk Korupsi Dana Desa
Caranya, dengan memanipulasi volume pekerjaan dengan penggelembungan harga barang dan membuat kwitansi fiktif
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Mantan Kepala Kampung/Kepala Desa Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn Kutai Barat ditahan tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa senilai hampir Rp 1 Miliar.TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polisi lanjut Daud, sudah mengenakan pasal berlapis untuk tersangka Dahlia Hartati.
”Pasalnya kita terapkan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Tipikor. Pasal 18 ini kita terapkan biar ada pemulihan kerugian negara,” tutupnya.
DH, Polisi juga masih terus mengembangkan kasus korupsi di Linggang Marimun, untuk mencari pihak-pihak yang diduga turut serta dalam kasus korupsi dana desa maupun dana kampung.
Polres Kubar sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kubar pada 17 Mei 2023.
Dengan demikian demikian Dahlia Hartati resmi jadi tahanan jaksa dan siap menjalani proses persidangan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kubar Terkini
Pemkab Kubar Perlu Dukungan Anggaran dari Pemprov Kaltim untuk Bangun Fasilitas Olahraga |
![]() |
---|
500 Kg Beras SPHP Ludes dalam Dua Jam di Pasar Murah Kutai Barat |
![]() |
---|
Panen Raya di Jambuk Makmur, TNI AD Siap Dukung Swasembada Pangan Kutai Barat |
![]() |
---|
Kutai Barat Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Kaltim 2030 |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Polsek Jempang Kubar Diserbu, 1.250 Kilogram Beras Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.