Berita Kubar Terkini

Ternyata Mantan Kepala Kampung Linggang Merimun Kubar Buat Kuitansi Fiktif untuk Korupsi Dana Desa

Caranya, dengan memanipulasi volume pekerjaan dengan penggelembungan harga barang dan membuat kwitansi fiktif

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Mantan Kepala Kampung/Kepala Desa Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn Kutai Barat ditahan tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa senilai hampir Rp 1 Miliar.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Polisi lanjut Daud, sudah mengenakan pasal berlapis untuk tersangka Dahlia Hartati.

”Pasalnya kita terapkan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Tipikor. Pasal 18 ini kita terapkan biar ada pemulihan kerugian negara,” tutupnya.

DH, Polisi juga masih terus mengembangkan kasus korupsi di Linggang Marimun, untuk mencari pihak-pihak yang diduga turut serta dalam kasus korupsi dana desa maupun dana kampung.

Polres Kubar sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kubar pada 17 Mei 2023.

Dengan demikian demikian Dahlia Hartati resmi jadi tahanan jaksa dan siap menjalani proses persidangan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved