Berita Nasional Terkini

Jusuf Hamka Dipersilakan Tagih Utang ke Kemenkeu, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu

Jusuf Hamka dipersilakan tagih utang ke Kementerian Keuangan. Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan jika memerlukan bantuan teknis, ia akan membantu.

|
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
YouTube Kemenko Polhukam/Kompas.com-Desy Kristi Yanti/Instagram jusufhamka
Dari kiri ke kanan: Mahfud MD - Sri Mulyani - Jusuf Hamka. Menkopolhukam, Mahfud MD persilakan Jusuf Hamka tagih utang ke Kemenkeu. 

Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Kronologi Utang Kemenkeu pada Jusuf Hamka

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Baca juga: Tak Kunjung Balik ke Ikatan Cinta, Arya Saloka Mau Rintis Karier Pengusaha Seperti Jusuf Hamka?

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.

Namun pada akhirnya, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana sebesar Rp 179,5 miliar.

Akan tetapi, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan.

Siapa Jusuf Hamka?

Nama Jusuf Hamka sendiri sudah cukup lama dikenal sebagai pengusaha sukses kenamaan di Indonesia.

Adapun dirinya sering kali lebih banyak dikenal sebagai bos jalan tol.

Baca juga: Pengusaha Asal Samarinda Lawan Kartel Kremasi di Jakarta, Jusuf Hamka: Kami Layani 24 Jam

Berbicara mengenai pendapatan, Jusuf Hamka pernah blak-blakan membeberkan pendapatan perusahaannya dari bisnis jalan tol yang mencapai Rp 6 miliar per hari.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved