Berita Penajam Terkini

DPRD PPU Minta Kawasan Industri Buluminung Harus Ditetapkan Melalui Perda

Pemerintah daerah belum menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Anggota DPRD PPU, Wakidi menginginkan emerintah daerah belum menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah daerah belum menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Hal itupun menjadi atensi DPRD PPU, karena akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah.

Demikian disampaikan anggota DPRD PPU Wakidi, kepada TribunKaltim.Co, Rabu (14/6/2023).

Wakidi menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya KIB dalam bentuk perda, maka upaya pemerintah daerah dalam menggaet investor akan semakin serius.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Serahkan Lahan 20 Ribu Meter Persegi ke Kemenhub, Ini Peruntukannya

Investor juga akan memiliki pertimbangan, untuk menanamkan modalnya di daerah asal ibu kota itu, karena memiliki payung hukum.

"Ini harus diseriusi oleh pemerintah daerah," ungkap Wakidi.

Kawasan Industri Buluminung ditetapkan seluas 70 hektar. Peruntukannya untuk perusahaan-perusahaan yang akan dibangun, seiring pindahnya IKN ke Sepaku.

Baca juga: Akses Menuju Kawasan Industri Buluminung Penajam Paser Utara Mulai Dikerjakan 2023

KIB merupakan salah satu persiapan PPU menyambut pemindahan IKN. Momentum ini diharapakan dapat berdampak positif terhadap kemajuan daerah, terutama dalam perekonomian.

"Ini juga akan menarik investor ke PPU," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved