IKN Nusantara

Otorita Sebut Tak Masuk Akal, Lahan Warga di KIPP IKN Nusantara Dihargai Rp 14 Ribu

Otorita sebut tak masuk akal, lahan warga di KIPP IKN Nusantara dihargai Rp 14 ribu per meter

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan ganti rugi lahan warga yang masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, masih terjadi.

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengungkapkan, ada lahan warga di sekitaran IKN, di Kecamatan Sepaku yang mendapatkan ganti rugi dengan harga tak wajar.

"Ada sebuah kasus yang menurut saya perlu ditinjau ulang.

Ada lahan yang ketika dibagi (per meter) ada yang hanya harganya Rp 14.000.

Itu tidak make sense (masuk akal) lah," ungkap Alimuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Alimuddin mengaku sudah menghubungi sejumlah pihak terkait pengadaan tanah warga untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Dia meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, meski tim appraisal (penilai) mempunyai otoritas penuh atas penilaian objek harga tanah yang hendak dibebaskan, namun warga juga tetap punya hak untuk mempertanyakan dasarnya.

"Saya secara pribadi dan kedeputian minta agar ditinjau ulang.

Saya sudah komunikasi dengan orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan itu," terang Alimuddin.

Sementara, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara (PPU), sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah KIPP IKN, Ade Chandra Wijaya belum merespons saat dikonfirmasi.

Sementara itu, 6 warga di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, menolak melepas lahannya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara.

Alasannya, karena menganggap harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal terlalu rendah.

Kini, ke enam warga tersebut mulai jalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Ada 6 warga yang sudah ajukan keberatan, mereka sedang sidang di pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved