Berita Bontang Terkini

Polisi Blender Sabu Ratusan Gram Hasil Pengungkapan 2 Kasus Peredaran Narkoba di Bontang

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140,82 gram dimusnakan Polres Bontang pada Rabu 14 Juni 2023. 

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Proses pemusnahan sabu seberat 138.8 gram hasil pengungkapan dua kasus, di Mako Polres Bontang, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Rabu (14/6/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140,82 gram dimusnakan Polres Bontang pada Rabu 14 Juni 2023. 

Pemusnahan sabu itu dicara dibelender dan dibuang dalam closet toilet.

Dalam proses pemusanahan ini disaksikan langsung oleh pihak BNNK, Kejaksaan, Pengadilan di pelataran halaman Mako Polres Bontang, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Barang bukti sabu tersebut ini hasil dari dua pengungkapan kasus pada Mei 2023 lalu. 

Baca juga: 6 Fakta Balita di Samarinda Dicekoki Sabu, Gigi Korban Diperiksa hingga Si R Hanya Direhabilitasi

Dua kasus tersebut melibatkan tiga tersangka dan satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

Barang bukti kasus pertama didapat sebanyak 87,77 gram sabu yang melibatkan tersangka berinisal AF (21).

Kemudian kasus kedua melibatkan tersangka berinisial AT (39), dan JF (24), dengan jumlah barang bukti sabu sebarat 54,64 gram.

“Tapi total bersih sabu yang dimusnakan sebanyak 138.8 gram. Karena sisanya akan digunakan buat barang bukti di persidangan nanti,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat tengah proses melakukan pemusnahan sabu.

Barang Bukti Lain

Sebenarnya masih ada beberapa barang bukti sabu dari hasil pengungkapan kasus lain.

Hanya saja pemusnahan belum dilakukan lantaran masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Puluhan Gram Barang Haram dan 4.422 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Bontang

Kata dia, masih ada, bukan hanya dua kasus ini. Tapi masih proses karena waktu penangkapan berbeda-beda.

"Ada yang saat ini masih proses pemberkasan juga,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved