Berita Bontang Terkini

Puluhan Gram Barang Haram dan 4.422 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Bontang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali memusnakan barang bukti hasil tangkapan sepanjang 2023, Selasa (30/5/2023).

|
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pemusnahan barang bukti dari 69 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bontang. Wawali Najirah sebut, banyaknya perkara masih didonimasi kasus narkoba. Jerat narkoba ini cukup menghantui masyarakat bahkan hingga pegawai penyelenggara negara, Selasa (30/5/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali memusnakan barang bukti hasil tangkapan sepanjang 2023, Selasa (30/5/2023).

Sejumlah barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 59,86 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 4.422, alat 32 hisap sabu, 7 senjata tajam, kartu judi, dan 2.500 plastik klip.

Semua barang bukti ini berasal dari 69 perkara yang ditangani sejak dari Maret 2022 hingga Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, pemusnahan ini disaksikan langsung dari berbagai pihak yang didampingi Wakil Wali Kota Bontang, Najirah.

Baca juga: Kejari Bontang Tahan Eks Lurah dan Camat, Dugaan Korupsi Lahan Bandara

Untuk pemusnahan sabu dilakukan cara diblender. "Yang banyak itu narkoba sabu dan obat-obat terlarang. Semuanya kami musnakan tanpa terkecuali," kata Syamsul Arif.

Dari semua perkara, kejaksaan menetapkan vonis tertinggi diterima oleh terpidana Abdul Razak yang dikenakan Pasal 114 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara,” terangnya.

Sedangkan hukuman paling rendah diterima terpidana Eko Maha Putra yang dikenakan pasal 112 ayat dua Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Kejari Bontang Blender Barang Haram Seharga Rp 1,2 Miliar

“Dihukum 10 bulan penjara dan akan akan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” terang Syamsul Arif.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Pemkot Komitmen Cegah

Sementara Wawali Najirah menuturkan, banyaknya perkara masih didonimasi kasus narkoba.

Jerat narkoba ini cukup menghantui masyarakat bahkan hingga pegawai penyelenggara negara.

Sehingga Pemkot Bontang berkomitmen akan terus melakukan pencegahan dini terhadap narkoba.

“Kita akan terus gencarkan pencegahan. Salah satu bukti yang saat ini kami lakukan yakni tes urine massal untuk pegawai,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved