Berita Nasional Terkini
Terbongkar Utang Jusuf Hamka Diakui Negara di Era Menkeu Ini, Mahfud MD Beber Masih Ada Kasus Lain
Terbongkar utang Jusuf Hamka diakui negara di Era Menkeu Bambang Brodjonegoro. Menko Polhukam, Mahfud MD beber masih ada kasus utang lainnya.
TRIBUNKALTIM.CO- Simak informasi seputar Jusuf Hamka yang sedang dalam sorotan publik.
Apalagi kalau bukan soal utang negara kepada Jusuf Hamka dengan nilai miliaran rupiah.
Terbongkar utang Jusuf Hamka diakui negara di Era Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD belum lama ini.
Selain utang Jusuf Hamka, Mahfud MD beber masih ada kasus utang lainnya.
Diperintah Jokowi untuk tangani masalah utang negara pada masyarakat, Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pemerintah punya utang ke Jusuf Hamka.
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menangani masalah utang-utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat.
Oleh karena itu Mahfud MD memanggil pengusaha Jusuf Hamka.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terbaru Klarifikasi Kemenkeu: Utang Rp 775 M terkait Mbak Tutut bukan Jusuf Hamka
Mahfud MD pun memastikan negara punya utang pada Jusuf Hamka.
Dilansir dari Kompas.com, Jusuf Hamka tiba di Kantor Kemenko Pol hukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.54 WIB.
“Saya undang beliau ke sini, karena saya oleh presiden diminta untuk nanganin masalah utang-utang negara terhadap pihak swasta dan warga masyarakat,” kata Mahfud usai pertemuan dengan Jusuf Hamka.
Mahfud memastikan bahwa pemerintah yang punya utang kepada Jusuf Hamka, bukan sebaliknya.
“Nah saya baru mendengar dokumen, minta data dan sebagainya, kemudian saya akan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan. Sementara dari penjelasan dan dokumen yang sama, memang ya negara punya utang,” kata Mahfud.
“Sudah ada dokumen-dokumen bahwa negara yang punya utang. Itu pasti,” tutur Mahfud lagi.
Baca juga: Terjawab! Harta Kekayaan Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Tagih Utang ke Pemerintah Ratusan Miliar
Mahfud mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mengakui utang kepada Jusuf Hamka.
Namun, setelah beberapa kali ganti menteri keuangan, utang pemerintah kepada Jusuf tak kunjung dibayar.
“Dokumen itu lengkap, saya pelajari, negara udah pernah mengakui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangan. Sudah tanda tangan, dia ngaku punya utang gitu,” kata Mahfud.
“Ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet. Ini bukan satu-satunya kasus yang begini, masih ada kasus lain saya tangani, sama. Sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana,” ucap Mahfud.
Sementara itu, Jusuf Hamka tak berkomentar banyak usai pertemuan dengan Mahfud.
Ia kemudian mengucap “Allahuakbar”.
“Pokoknya harus diselesaikan. Kalau hak itu harus diberikan, biar negaranya berkah. Rakyatnya juga berkah,” kata Jusuf Hamka.
Diwartakan sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998.
Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).
Namun belakangan, Yustinus mengklarifikasi pernyataannya.
Baca juga: Punya Piutang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Jusuf Hamka Mengaku tak Kapok Bisnis Jalan Tol
Ia mengatakan, utang Grup Citra yang dimaksud tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.
Ia menyebutkan, Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.
"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut Yustinus menyebutkan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, di mana utang berkaitan dengan aksi penyelematan melalui dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.