Idul Adha 2023
Besaran Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Golongan yang Berhak Menerimanya Sesuai Syariat Islam
Besaran pembagian daging kurban berdasarkan tiga golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Berapa besar pembagian daging kurban untuk tiga golongan yang berhak menerimanya?
Perayaan hari raya Idul Adha akan segera tiba, yaitu 28 Juni 2023 yang ditandai dengan pelaksanaan kurban setelah sholat eid.
Berkurban adalah ibadah sunnah muakkad atau yang paling dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.
Dalam pelaksanaan kurban ini, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembagian daging kurban agar adil untuk semua penerima.
Di Indonesia, penyembelihan hewan kurban yang umum dilakukan adalah menggunakan sapi atau kambing.
Lalu, berapa besaran pembagian daging kurban yang didapat oleh tiga golongan yang berhak menerimanya?
Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.
Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
1. Orang yang berkurban
Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak.
Sedangkan sisanya yaitu ⅔ bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.
Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.
Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya
2. Fakir Miskin
Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.
1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.