Berita Nasional Terkini

Sorotan Kasus Mario Dandy: LPSK Ajukan Restitusi Rp100 Miliar, Ayah David Ozora: Enggak Sebanding

Terbaru sorotan kasus Mario Dandy, LPSK ajukan restitusi atau ganti rugi hingga Rp100 miliar, ayah David Ozora sebut enggak sebanding.

|
Editor: Ikbal Nurkarim
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023) - Terbaru sorotan kasus Mario Dandy, LPSK ajukan restitusi atau ganti rugi hingga Rp100 miliar, ayah David Ozora sebut enggak sebanding. 

Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Ditelpon Rafael Alun saat Diperiksa di Polsek hingga Janji Bebaskan Shane dan AGH

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina, ayah kandung David Ozora, menilai restitusi atau ganti rugi tak sebanding dengan penderitaan anaknya.

Menurutnya, yang sebanding adalah jika Mario Dandy, terdakwa penganiaya David juga mengalami koma.

Hal itu disampaikan Jonathan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan David oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," ujarnya.

Awalnya, dalam persidangan tersebut Jonathan menyebut bahwa Keluarga David mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Iya restitusi melalui LPSK," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut.

Namun, Jonathan mengaku dirinya tak mengetahui nilai restitusi yang diajukan LPSK untuk David Ozora.

Dia hanya tahu bahwa restitusi diajukan agar pelaku bertanggung jawab atas kondisi David setelah dianiaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved