Berita Nasional Terkini

Sorotan Kasus Mario Dandy: LPSK Ajukan Restitusi Rp100 Miliar, Ayah David Ozora: Enggak Sebanding

Terbaru sorotan kasus Mario Dandy, LPSK ajukan restitusi atau ganti rugi hingga Rp100 miliar, ayah David Ozora sebut enggak sebanding.

|
Editor: Ikbal Nurkarim
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023) - Terbaru sorotan kasus Mario Dandy, LPSK ajukan restitusi atau ganti rugi hingga Rp100 miliar, ayah David Ozora sebut enggak sebanding. 

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan inmaterial karena David kondisinya masih seperti ini," ujarnya.

Menurutnya, LPSK hanya menanyakan biaya dan lamanya David harus menjalani terapi.

Penurunan kualitas hidup David, lanjut dia, juga menjadi pertimbangan dalam pengajuan restitusi.

Dokter menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai

Namun bagi Jonathan pribadi, restitusi itu tak sebanding dengan penderitaan yang dialami anaknya.

Menurutnya, balasan yang setimpal ialah Mario Dandy mengalami hal yang sama.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Berita Mario Dandy Terbaru: Fakta-Fakta Baru Terbongkar, Dipersulit di RS hingga Ancaman Penembakan

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved