Berita Nasional Terkini
Terbongkar Jejak Kriminal Pembunuh Siswi SMP Mojokerto: Curanmor hingga Jambret, Uang Buat Sewa PSK
Terbongkar jejak kriminal pembunuh siswi SMP Mojokerto. Curanmor hingga jambret, uang buat sewa PSK.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi kasus pembunuhan siswi SMP Mojokerto yang gemparkan publik.
Belakangan terbongkar jejak kriminal pembunuh siswi SMP Mojokerto.
Diketahui tersangka pembunuh siswi SMP Mojokerto, mulai dari penjahat curanmor hingga jambret.
Bahkan polisi membeberkan uang hasil kejahatan dipakai buat sewa PSK.
Terungkap daftar kejahatan AB (15) dan MA (19), tersangka pembunuh AE alias Rara (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Ternyata tersangka anak dan remaja ini sudah berulangkali menjambret dan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
Ironisnya, hasil kejahatannya itu dipakai buat senang-senang, bahkan MA gunakan untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terbongkar, Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, Bukan Sopir Asli
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan, dari pengakuan kedua tersangka, tindak kriminal itu sudah dilakukan 12 kali.
Dua tersangka terlibat pejambretan handphone dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang, dan Kemlagi serta Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Modus kedua tersangka mencari sasaran korban yang menaruh handphone di dasboard sepeda motor maupun pengendara motor yang menggunakan telepon saat berkendara.
Sedangkan tindak curanmor, mereka menyasar motor keluaran lama yang diparkir di ladang atau kawasan hutan Kemlagi dan Dawarblandong.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban jambret maupun kehilangan sepeda dari perbuatan kedua pelaku ini di wilayah yang tadi saya sebutkan diharap segera melapor ke Polres Mojokerto Kota," ucap Wiwit dalam jumpa pers, Rabu (14/6/2023).
"Kejahatan lain yang dilakukan kedua pelaku ini total 6 kendaraan bermotor yang dicuri serta jambret Handphone di wilayah Jombang dan Mojokerto," imbuhnya.
Ia mengungkapkan penjualan barang hasil kejahatan dibagi dua oleh kedua tersangka yang digunakan untuk berfoya-foya.
Bahkan tersangka MA menggunakan uang hasil kejahatan untuk prostitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.