Berita Nasional Terkini

Terungkap! Usai Aniaya David, Mario Dandy Bermesraan dengan AGH di Polsek, Shane Asik Main Gitar?

Terungkap kesaksian dalam sidang kasus Mario Dandy. Usai aniaya David Ozora, Mario Dandy malah bermesraan dengan AGH di Polsek. Shane asik main gitar?

Twitter dan KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye) Foto kiri: AGH - Terungkap kesaksian dalam sidang kasus Mario Dandy. Usai aniaya David Ozora, Mario Dandy malah bermesraan dengan AGH di Polsek. Shane asik main gitar? 

"Mengglendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.

Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia.

Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy.

Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.

"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.

Pemandangan demikian sempat diceritakan Natalia kepada penyidik yang saat itu memeriksanya.

Namun saat itu penyidik tak memberikan respon apapun.

"(Penyidik) diam aja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya: Sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah, saya disuruh buang muka ke sini," jata Natalia sembari memperagakan dengan menoleh ke kiri.

Baca juga: Jonathan Latumahina Meradang, Seragam Sekolah David Ozora Dipermasalahkan Kuasa Hukum Mario Dandy

Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved