Berita Paser Terkini

DPRD Paser Usulkan Formasi Guru Agama saat Rekrutmen PPPK

DPRD Kabupaten Paser mendorong, agar formasi guru agama tersedia pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Proses pembelajaran salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timu. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendorong, agar formasi guru agama tersedia pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.

Terlebih adanya wacana akan dihapusnya kebijakan Pemerintah Pusat dalam penghapusan Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), Jumat (16/6/2023).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Yairus Pawe yang menginginkan adanya penambahan guru agama, khususnya guru agama Katholik dan Protestan.

"Setiap tahun pasti ada guru PNS yang pensiun, banyak guru-guru agama seperti guru agama katolik, protestan maupun islam mengharapkan ada rekrutmen CPNS atau PPPK untuk mengganti posisi mereka," harap Yairus.

Baca juga: Jokowi Minta Kemenpan-RB Evaluasi Nilai Passing Grade Seleksi PPPK 2023, Bukan Tanpa Alasan

Baca juga: Info Terbaru PPPK 2023: Presiden Jokowi Minta Kemenpan-RB Evaluasi Nilai Passing Grade Seleksi PPPK

Saat ini, rata-rata guru agama di Kabupaten Paser masih banyak yang berstatus PTT.

Ia mengharapkan, para guru agama dapat diberikan peluang untuk mengikuti tes PPPK.

"Selama ini belum ada pengangkatan untuk di Paser, sedangkan untuk wilayah lain itu sudah ada," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M Yunus Syam mengatakan, akan memperhatikan secara proporsional kebutuhan guru agama di Kabupaten Paser.

"Tahun ini, ada penerimaan jadi secara proporsional kita akan tetap memperhatikan itu. Dari 400 formasi guru PPPK diantaranya ada guru agama katolik dan protestan," terang Yunus.

Baca juga: DPRD Kukar Pastikan Penerimaan PPPK Tenaga Pendidik Berasal dari Kutai Kartanegara

Meski formasi guru agama tersedia, namun Yunus beranggapan bahwa setiap guru dapat mendaftar untuk mengisi PPPK selagi kuota tersebut masih tersedia.

"Jadi tidak ada kuota khusus, dan kita menghitung dengan jumlah proporsional yang ada," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved