IKN Nusantara
Luhut, Jokowi dan Kemenaker Kompak Gunakan Tenaga Asing di Proyek IKN Nusantara
Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi dan Kemenaker kompak gunakan Tenaga Kerja Asing di proyek IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di IKN dan penggunaan tenaga kerja asing dalam pembangunan IKN.
Dilansir dari Kompas.com, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai pengawas megaproyek tersebut.
Ia mengatakan, hal tersebut sudah diketahui Presiden Jokowi agar pembangunan IKN menjadi berkualitas sampai dengan 17 Agustus 2024 mendatang.
"Kita berharap 17, bukan berharap harus 17 Agustus tahun depan kita bisa acara (Agustusan) di sana, tapi kualitas pekerjaan itu menjadi kunci.
Oleh karena itu, saya lapor kepada Pak Presiden pengawas itu kita terpaksa dengan segala hormat kita pakai bule-bule untuk menjadi kualitas.
Jangan nanti Istana Presiden itu jadi, tapi kualitasnya tidak bagus," kata Luhut dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Secara terpisah, Presiden Jokowi mengatakan, kehadiran pengawas tersebut untuk memberikan kontrol agar hasil pembangunan IKN berkualitas baik.
"Mandor apa, beda lho mandor sama pengawas. Memang sudah diusulkan dalam rapat kalau hanya satu, dua untuk urusan kualitas barang nanti yang dihasilkan.
Nanti kalau jelek gimana kualitasnya?" kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Jokowi menegaskan, keberadaan pengawas asing di IKN bukan strategi pemerintah untuk menarik investor asing, melainkan untuk menaikkan level kualitas.
"Jangan nanti hasilnya nanti kayak SD inpres, mau?" ujarnya.
Luhut mengatakan, alasan pemerintah mempekerjakan tenaga kerja asing di IKN, salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) Indonesia belum memiliki kualitas sebaik pekerja asing.
"Bangsa kita enggak bisa, ya memang enggak bisa. Kualitasnya masih kadang miring-miring.
Kalau Anda lihat bangunan kita, masih banyak kualitasnya kurang bagus, tidak rapi. Kuat, tapi masih belok-belok," kata Luhut saat peluncuran Battery Asset Management Services Indonesia Battery Corporation di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (12/6/2023) malam.
Luhut memastikan, sumber daya manusia Indonesia nantinya akan menggantikan tenaga asing tersebut, setelah memang menguasai keahlian yang dibutuhkan.
Senada dengan Luhut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, sumber daya manusia di Indonesia masih belum ahli menguasai teknologi atau alat-alat yang digunakan untuk pembangunan IKN.
"Iya memang kemampuan teknologi penguasaan alat-alat yang sekarang canggih-canggih, tidak kita kuasai," kata Afriansyah, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kemampuan SDM dalam negeri.
"Oleh karena itu, kita akan lakukan pendidikan agar SDM kita lebih punya skill dan kompetensi yang andal dalam tiga tahun kedepan," ujarnya.
Tenaga kerja asing di IKN Nusantara bakal mendapat izin tinggal selama 10 tahun.
Hal itu merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.
Kebijakan tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 22 dalam PP 12 Tahun 2023 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja asing itu dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Kemudian Pasal 23 diatur bahwa tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing. (*)
Luhut Binsar Pandjaitan
Jokowi
Tenaga Kerja Asing
IKN
IKN Nusantara
Kalimantan Timur
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.