Idul Adha 2023

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Penjelasan Untuk Tiga Golongan yang Berhak Menerimanya

Berapa kg pembagian daging kurban untuk tiap golongan yang berhak menerimanya?

Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Aturan berapa kg pembagian daging kurban untuk tiap orang yang berhak menerimanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan aturan pembagian daging kurban berapa kg? Lengkap besaran untuk tiga golongan yang berhak menerimanya.

Pelaksanaan kurban diabdikan dalam cerita Nabi Ibrahim yang mendapatkan perintah dari Allah swt untuk menyembelih anaknya, yaitu Nabi Ismail.

Berkurban adalah ibadah sunnah muakkad atau yang paling dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.

Dalam pelaksanaan kurban di Indonesia, hewan yang digunakan biasanya adalah sapi atau kambing.

Dalam pelaksanaan kurban ini, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembagian daging kurban agar adil untuk semua penerima.

Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat dan bagaimana cara pembagiannya?

Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.

Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak.

Sedangkan sisanya yaitu ⅔ bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya

2. Fakir Miskin

Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.

1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.

Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.

Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.

Baca juga: Apa Boleh Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersamaan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasan Ulama

3. Masyarakat Umum

Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.

1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.

Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.

Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.

Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.

Baca juga: Bolehkah Menawar Harga Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2023? Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Syarat Jika Ingin Berkurban

Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:

1. Beragama Islam

Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.

Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.

2. Sudah Baligh

Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.

Baca juga: Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Kulit, Kaki dan Tanduk Saat Hari Raya Idul Adha 2023

3. Mampu

Tidak ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk berkurban saat Idul Adha.
Namun, hanya seseorang yang mampu membeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.

4. Menjalankan Rukun Kurban

Rukun kurban ini yaitu berpuasa dan disunnahkan untuk dilakukan tepat tiga hari sebelum hari raya Idul Adha(*)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved