Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Tega Jual Pacar Lewat Michat Rp350 Ribu Sekali Kencan, 3 Pemuda di Kukar Diamankan

Tiga pemuda di Kutai Kartanegara yakni MJ (18), DL (20), dan MH (18) tega menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking

Editor: Samir Paturusi
Kolase Twitter.com
ILUSTRASI- Tiga pemuda di Kutai Kartanegara yakni MJ (18), DL (20), dan MH (18) tega menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO) 

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Di Penajam Gadis 17 Tahun Dijual Rp1,5 Juta Sekali Kencan

Sementara itu, Polres Penajam Paser Utara menemukan dua orang korban, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari dua korban tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, atau baru berumur 17 tahun.

Baca juga: Korban Perdagangan Orang di Kaltim Jadi PSK, Bontang, Balikpapan dan Paser Target Pelaku

Dalam rilis yang disampaikan Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, korban seluruhnya dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), juga sebagai pemandu karaoke.

Korban yang merupakan anak di bawah umur, didatangkan dari Kota Balikpapan.

Awalnya hanya bekerja sebagai pelayan di salah satu cafe milik SA, yang berada di Pantai Nipah-nipah.

Cara kerja para tersangka yakni, menawarkan kepada pelanggan yang datang ke cafe, apabila ingin ditemani oleh korban.

Bayarannya perjam, dari Rp85 hingga Rp100 ribu, dan akan dipotong Rp20 persen, untuk pemilik cafe dan mucikarinya.

"Korban yang dibawah umur dari balikpapan. Korban lainnya dari PPU," ungkap Wakapolres.

Harga akan dipatok lebih mahal, yakni hingga Rp1,5 juta, apabila pelanggan membawa korban keluar.

Pengakuan salah satu tersangka yakni FA (43), alasannya melakukan perbuatan tersebut lantaran ingin mendapatkan uang lebih.

Ia mengaku mendapatkan keuntungan cukup banyak, karena pelanggan juga ramai.

Namun demikian, ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, lantaran korban yang ia pekerjakan terlihat sebagai orang dewasa.

"Saya melakukan ini karena ekonomi, bekerja sebagai mami baru satu bulan, sebelumnya jadi ladies. Saya dapat Rp5 ribu satu jam kalau anak-anak jadi pemandu karaoke," ujar FA.

Karena salah satu korbannya merupakan anak dibawah umur, maka tersangka dikenai undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Pidana denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp600 juta. (Mithah/Nita Rahayu)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved