Senin, 13 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Bawa Belasan Paket Barang Haram, Dua Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian di Samarinda meringkus 2 tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial A (27) dan MA (27).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polda Kaltim
Polisi mengamankan dua pria yang disangka pengedar sabu di Samarinda. Dari temuan polisi, barang bukti yang ditemukan berupa 14 paket sabu. HO/Polda Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aparat kepolisian di Samarinda meringkus 2 tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial A (27) dan MA (27).

Keduanya ditangkap di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (17/6/2023).

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya mendapati barang bukti paket narkotika jenis sabu.

Baca juga: Modus Transaksi Dalam Rumah, 3 Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Polisi

"Ada sebanyak 14 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening," singkat Ricky tertulis, Minggu (18/6/2023).

Di samping itu, pihaknya turut menyita barang bukti sepeda motor dan dua buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi.

Belum diketahui asal sumber didapatkan dan hendak disalurkan kemana barang haram tersebut.

Baca juga: Jalan-Jalan Sambil Jual Narkoba di Samarinda, Pasutri Pengedar Sabu Asal Bontang Tertangkap Polisi

Namun atas temuan itu, kedua tersangka lantas digelandang ke Mapolda Kaltim, Balikpapan, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," cetus Ricky.

Untuk sementara, dia melanjutkan, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved