Berita Samarinda Terkini
Jalan-Jalan Sambil Jual Narkoba di Samarinda, Pasutri Pengedar Sabu Asal Bontang Tertangkap Polisi
Pasangan suami istri (pasutri) asal Bontang diringkus polisi karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasangan suami istri (pasutri) asal Bontang diringkus polisi karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Samarinda.
Tertangkapnya pasutri ini bermula dari hasil pendalaman Satresnarkoba Polresta Samarinda yang sebelumnya mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yakni Wewen Widianto (46).
Dari tangan pengedar itu polisi mendapatkan barang bukti 11 poket sabu-sabu dengan total berat 18,65 gram bruto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan, berdasarkan informasi dari Wewen barang tersebut berasal dari Soedaryatno alias Koko (47) warga asal Kota Bontang.
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Pria di Kutai Timur Ditangkap Polisi Saat Sedang Berkendara
Berangkat dari informasi itu polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Koko di salah satu hotel Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (17/5/2023) lalu.
Saat diamankan Koko ternyata tak sendiri. Ia tengah menginap bersama sang istri yakni Febriani Andani (29).
"Kami amankan keduanya pada Pukul 02.00 Wita saat mereka di parkiran hotel. Kami pancing menggunakan pelaku awal (Wewen) yang ceritanya mau mengambil barang (sabu)," ungkap Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Rabu (24/5).
Pasutri asal Kota Beriman itupun tak berkutik. Sebab saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 1,35 gram bruto yang disimpan di kantong kanan Febriani.
Baca juga: Pengembangan Kasus Narkotika, Polsek Bongan Ringkus 2 Tersangka Beserta Barang Bukti 32 Poket Sabu
Ada juga ditemukan sendok penakar di dalam sebuah dompet.
Sementara di kantong kiri istri Koko itu, petugas juga mendapatkan uang tunai Rp 13.950.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Jadi, sabu-sabu dan uang tunai itu milik koko yang dititipkan ke istrinya. Kalau dari koko sendiri kita dapat satu buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan," jelasnya.
Untuk peran pelaku, Koko merupakan penjual sabu-sabu yang datang ke Kota Tepian untuk berjualan dibantu sang istri.
"Pengakuannya sudah satu tahun jualan (sabu) di Bontang. Kemungkinan dia ini mau mencari peluang di sini (Samarinda). Jadi jalan-jalan sambil jualan," pungkasnya. (*)
Wagub Kaltim Seno Aji Tinjau RSUD AWS Samarinda, Dorong Audit Kelistrikan dan Proteksi Gedung |
![]() |
---|
Dampak Kebakaran Poliklinik RSUD AWS Samarinda, Keterangan Saksi Mata dan Pihak Rumah Sakit |
![]() |
---|
Driver Ojol di Samarinda Kaltim Ditonjok Jukir Liar karena Rp 2.000, Lapor Polisi |
![]() |
---|
Gedung Poliklinik RSUD AWS Samarinda Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Disdikbud Samarinda Minta Warga Awasi Pengadaan Perlengkapan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.