Breaking News

Berita Kaltara Terkini

Selain Dipecat, 3 Pekerja yang Lempar Anjing Agar Dimangsa Buaya di Nunukan Terancam Penjara 9 Bulan

Ada kabar terbaru dari 3 pekerja yang lempar anjing hidup untuk dimangsa buaya  di Nunukan, Kaltara.

|
Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Tangkapan layar video dua buruh PT JML di Nunukan Kaltara yang viral. Mereka melemparkan anjing hidup untuk mangsa buaya muara. 

"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," ujar dia.

Menurut dia, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang menjadi perkara terlarang dan tidak seharusnya dipraktikkan meski dengan alasan pelampiasan emosi.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," tegas dia.

Baca juga: Yayasan BAC Laporkan Oknum Karyawan yang Diduga Bunuh Anjing, Kuasa Hukum Tunggu Petunjuk Penyidik

Polisi periksa pelaku

Selanjutnya, polisi memeriksa ketiga pelaku setelah aksinya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan ketiganya terkait tindakan mereka yang melempar anjing ke arah buaya tersebut.

"Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," ujar dia, Sabtu (17/6/2023).

Kepada polisi, mereka juga mengatakan tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.

Video yang direkamnya itu hanya diniatkan untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah polah anjing itu.

Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.

"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja," imbuh dia.

Walau demikian, dia mengatakan bahwa perbuatan mereka yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.

"Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP," tegas dia.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

Baca juga: Bukan hanya Anjing, Ini 7 Hewan yang Memiliki Indra Penciuman yang Sangat Tajam

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved