Idul Adha 2023

Dalil Pembagian Daging Kurban dan Besaran Kg Daging yang Didapat untuk Tiga Golongan yang Menerima

Simak dalil pembagian daging kurban serta besaran kg yang didapat oleh tiap golongan yang berhak menerimanya

Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
iStock
Dalil pembagian daging kurban dan besaran kg yang didapat untuk tiga golongan yang berhak menerimanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan dalil pembagian daging kurban serta besaran kg daging yang didapat untuk tiga golongan yang berhak menerimanya.

Pada bulan Dzulhijjah, umat Islam akan merayakan pelaksanaan Idul Adha yang ditandai dengan adanya penyembelihan hewan kurban.

Dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan beberapa hal tentang ketentuan pelaksanaan kurban, di antaranya dalil mengenai pembagian daging kurban serta besaran daging yang didapat oleh tiap golongan yang menerimanya.

Berat daging kurban yang dibagikan haruslah adil, sesuai, dan tidak boleh dikurangi seperti yang dikatakan dalam firman Allah swt.

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا                 

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

Perintah tentang kurban ini juga ada dalam hadist keutamaan kurban yang dinarasikan oleh Aisyah. 

Dari Aisyah, Rasulullah SAW berkata, "Tidaklah pada hari akhir manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah SWT daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah SWT sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).

Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat?

Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.

Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak yaitu 1/3 bagian.

Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved