Idul Adha 2023

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Penjelasan Untuk Tiga Golongan yang Berhak Menerimanya

Berapa kg pembagian daging kurban untuk tiap golongan yang berhak menerimanya?

Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Aturan berapa kg pembagian daging kurban untuk tiap orang yang berhak menerimanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan aturan pembagian daging kurban berapa kg? Lengkap besaran untuk tiga golongan yang berhak menerimanya.

Pelaksanaan kurban diabdikan dalam cerita Nabi Ibrahim yang mendapatkan perintah dari Allah swt untuk menyembelih anaknya, yaitu Nabi Ismail.

Berkurban adalah ibadah sunnah muakkad atau yang paling dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.

Dalam pelaksanaan kurban di Indonesia, hewan yang digunakan biasanya adalah sapi atau kambing.

Dalam pelaksanaan kurban ini, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembagian daging kurban agar adil untuk semua penerima.

Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat dan bagaimana cara pembagiannya?

Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.

Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak.

Sedangkan sisanya yaitu ⅔ bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya

2. Fakir Miskin

Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.

1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved