Berita Bontang Terkini

Diupah Rp 40 Juta, Sopir Travel Asal Kutim Bawa Sabu 1 Kg ke Bontang, Terancam Penjara Seumur Hidup

F (39) diciduk saat perjalanan poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Kilometer 44, Muara Badak, Kutai Kartanegara pada, Jumat (15/6/2023) lalu.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Ismail Usman
Konferensi pers kasus peredaran sabu 1 kilogram yang diungkap Polres Bontang. TribunKaltim.co/Ismail Usman 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sopir trevel berinisal F (39) yang merupakan warga Kutai Timur, dibekuk Polres Bontang.

F (39) diciduk saat perjalanan poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Kilometer 44, Muara Badak, Kutai Kartanegara pada, Jumat (15/6/2023) lalu.

Dia ditangkap lantaran diketahui menyelundupkan sabu 1 kilogram di mobilnya.

Baca juga: Dibekuk Petugas, Pria di Balikpapan Kedapatan Bawa Sabu 1 Kilogram

Sabu itu dikemas menggunakan plastik gula bermerek china yang disimpan dalam dus kopi instan.

Untuk mengelabui polisi, sabu tersebut disimpan di bawah botol minuman kopi yang terkemas dalam dus.

Pengakuan sementara F, dia hanya berperan sebagai kurir yang rencananya sabu tersebut akan diantar ke seseorang, dengan upah sekali antar sebesar Rp 40 juta.

Sabu tersebut didapat dari seseorang dari Samarinda dan diangkut menggunakan mobil Inova yang turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Saat penangkapan, tersangka F juga diketahui telah menggunakan sabu dengan dibuktikan tes urine yang positif.

Baca juga: Residivis Hingga 5 Kali, RS Penggerak Sabu 1 Kilogram dari Rutan Samarinda, Diancam Hukuman Berat

“Tersangka dapat dari mana juga masih kami gali. Termasuk sabu itu akan diantar ke Kutim atau Bontang juga masih kami dalami. Apakah hanya ke Bontang, atau kah ke Kutim juga,” terang Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Waka Polres Bontang Kompol Bambang Hardiyanto, Senin (19/6/2023).

Tersangka ini merupakan residivis kasus pengguna sabu yang baru bebas tahun lalu.

Pola transaksi mereka pun memakai sistem hilang jejak. Sehingga membutuhkan proses panjang untuk mencari tahu siapa pemilik barang tersebut.

Selain sabu 1 kilogram, polisi juga turut menyita barang bukti satu unit mobil inova, dus dan kopi kemasan 12 botol, dan satu buah handpohen dan plastik gula merk china.

Tersangka yang kini mendekam di Mako Polres Bontang itu pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. 

"Tersangka baru sekali melakukan pengambilan sabu. Ancaman penjara bisa sampai seumur hidup," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved