Oknum ASN Korupsi Dana Desa
4 Fakta ASN Kukar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Stempel Palsu Sampai Cari Tersangka Lain
Polres Bontang kali ini membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkab Kukar
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kali ini membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkab Kukar.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga merugikan negara sampai ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisan telah menetapkan tersangka ASN tersebut yang nantinya akan dijerat dengan pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut ini rangkuman fakta soal ASN Kukar jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca juga: Kasus Korupsi Lakesda Bakal Seret Oknum Pejabat Pemkot Bontang, Polisi Periksa 30 Saksi
Simak disini.
1. Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar
Kepada TribunKaltim.co pada Rabu (21/6/2023), Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya membeberkan, oknum ASN Kukar ini berinisial Fs (40). Diduga korupsi dana desa.
Saat itu, kata Yusep, tersangka diamanahkan menjadi PJ Kepala Desa 2018 silam, di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kukar, Kalimantan Timur.
Tindak pidana rasuah itu tercium usai Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat.
Nilai kerugian yang ditilap dari Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 1 miliar lebih.
2. Palsukan Stempel hingga Dokumen
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, modus tersangka bermacam-macam, Rabu (21/6/2023).
Mulai dari memalsukan dokumen, mark up harga, dan membuat stempel palsu.
Baca juga: Respon Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo Saat Ditanya Soal Pemanggilan KPK Tentang Dugaan Korupsi
Sebelumnya terangka telah mengambalikan uang kerugian negara senilai Rp 300 juta.
Namun berdasarkan perhitungan inspektorat Kular, Fs ini telah merugikan negara senilai Rp 800 juta.
"Dia ini menjabat PJ Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia melakukan korupsi dalam beberapa project," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
3. Mencari Tersangka Lain
Saat ini Polres Bontang juga terus menelusuri kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa menyeret tersangka lain.
AKBP Yusep juga menyampaikan, tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi untuk memperkaya diri.
"Kami masih akan kembangkan, untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.
4. Ancaman 15 Tahun Penjara
Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang.
Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.