Oknum ASN Korupsi Dana Desa
DPMD Kukar Angkat Bicara Soal Pj Kades Sambera Baru yang Korupsi Rp1 Miliar
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) angkat bicara terkait Pj Kades Sambera Baru yang korupsi.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Namun berdasarkan perhitungan inspektorat Kular, Fs ini telah merugikan negara senilai Rp 800 juta.
Baca juga: Bupati Kukar Minta KWT dan PKK Desa Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bercocok Tanam
"Dia ini menjabat PJ Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia melakukan korupsi dalam beberapa project," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (21/6/2023).
Saat ini Polres Bontang juga terus menelusuri kasus tersebut. Sebab tdiak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa menyeret tersangka lain.
AKBP Yusep juga menyampaikan, tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi untuk memperkaya diri.
"Kami masih akan kembangkan, untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.
Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang. Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 Juta.
Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pemberdayaan-Masyarakat-dan-Desa-DPMD-Kutai-Kartanegara-Arianto0.jpg)