IKN Nusantara

Keistimewaan Otorita IKN Nusantara Saat UU IKN Direvisi, Beda dengan Daerah Lain

Keistimewaan Otorita IKN Nusantara saat UU IKN direvisi, beda dengan daerah lain

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa pada akhir Mei lalu mengatakan, ada tiga poin yang direview dalam UU IKN.

Diantaranya soal kewenangan, pertanahan dan pendanaan serta pembiayaan.

Ia menjelaskan, revisi UU IKN akan membuat Ibu Kota Nusantara akan memiliki kewenangan berbeda dari daerah lainnya.

Artinya dengan kewenangan-kewenangan yang saat ini dimatangkan akan membuat IKN memiliki status istimewa.

"Artinya kewenangan-kewenangan yang ada akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimungkinkan di pasal 18.

Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan UU. Kita bikin sekarang ini," jelasnya.

Kata Suharso, selama ini Indonesia belum memiliki UU yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.

Selain itu, nantinya revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tidak menggunakan konsep bongkar pasang.

Ia berharap dengan adanya perbaikan UU tersebut akan membuat IKN menjadi lebih lincah.

Misalnya saja mengenai perekrutan. Nantinya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa melakukan perekrutan seluas-luasnya baik dari ASN ataupun Non ASN.

Hal tersebut akan diatur dalam perbaikan UU IKN.

"Kita belum pernah punya UU tentang ibu kota negara. Jadi ini pertama kali. Jadi modelnya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali.

Kita ingin buat yang lebih baik, ebih agile," kata Suharso. Ia menyebut, ada enam urusan absolute yang tidak dimiliki pemerintah daerah.

Pemerintah daerah tidak bisa menerbitkan aturan terkait pertahanan, keamanan, pengadilan, agama, moneter, dan fiskal.

"Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved