IKN Nusantara

Keistimewaan Otorita IKN Nusantara Saat UU IKN Direvisi, Beda dengan Daerah Lain

Keistimewaan Otorita IKN Nusantara saat UU IKN direvisi, beda dengan daerah lain

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta

Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita.

Kemudian badan usaha otorita tidak akan memiliki model yang sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian mengenai pertanahan, nantinya dengan revisi UU IKN dapat dikelola oleh OIKN.

Pasalnya, persoalan tanah yang dikelola pemerintah daerah dilakukan melalui pendekatan kementerian/lembaga.

Baca juga: Dukung Distribusi Logistik ke IKN Nusantara, Pelabuhan Benuo Taka di Penajam Dibangun Tahun Ini

"Selama ini kan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.

Tapi sekarang kita meletakkan sebagai pemerintah daerah khusus.

Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan," jelas Suharso. (*)

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved