IKN Nusantara
Keistimewaan Otorita IKN Nusantara Saat UU IKN Direvisi, Beda dengan Daerah Lain
Keistimewaan Otorita IKN Nusantara saat UU IKN direvisi, beda dengan daerah lain
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta
Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita.
Kemudian badan usaha otorita tidak akan memiliki model yang sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Kemudian mengenai pertanahan, nantinya dengan revisi UU IKN dapat dikelola oleh OIKN.
Pasalnya, persoalan tanah yang dikelola pemerintah daerah dilakukan melalui pendekatan kementerian/lembaga.
Baca juga: Dukung Distribusi Logistik ke IKN Nusantara, Pelabuhan Benuo Taka di Penajam Dibangun Tahun Ini
"Selama ini kan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.
Tapi sekarang kita meletakkan sebagai pemerintah daerah khusus.
Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan," jelas Suharso. (*)
UU IKN
UU Nomor 3 Tahun 2022
IKN
IKN Nusantara
Kalimantan Timur
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.