Berita Berau Terkini

Kendaraan CPO Dilarang Lewat LCT Penyeberangan yang Gratis Mulai 23 Juni Mendatang

Pemkab Berau mengeluarkan pemberitahuan terbaru terkait pengendara roda empat dan roda dua di penyeberangan alternatif

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Penyeberangan alternatif khusus roda 4 yang disediakakn oleh Pemprov Kaltim di dermaga penyeberanan Singkuang, Sambaliung. TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkab Berau mengeluarkan pemberitahuan terbaru terkait pengendara roda empat dan roda dua di penyeberangan alternatif.

Himbaun yang telah disebarkan oleh Pemkab Berau itu, salah satunya kendaraan Crude Palm Oil (CPO) dilarang lewat atau menggunakan Landing Craft Tank (LCT) gratis.

Penerapan pemberitahuan untuk kendaraan CPO tidak boleh menggunakan LCT gratis tersebut, mulai dilakukannya yakni pada Jumat 23 Juni 2023 mendatang.

"Terkait mobil CPO, karena itu milik perusahaan maka pinta untuk memakai yang berbayar," ungkapnya, Pj Sekda Pemkab Berau, Agus Wahyudi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pihak Swasta Sediakan Kapal LCT untuk Bantu Penyebrangan Selama Perbaikan Jembatan Sambaliung Berau

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Siapkan 2 Kapal Gratis dari Tanjung Redeb ke Sambaliung Pergi Pulang

Lalu selanjutnya, juga ada pemberitahuan mobil Tandan Buah Segar (TBS) masyarakat dibatasi sampai 5 ton, dan maksimal hanya dua unit sekali penyeberangan.

Soal itu, sebut Agus adanya keluhan dari pihak yang mengurus LCT dikarenakan bisa terjadi overload atau kelebihan muatan, juga dikhawatirkan ram doornya terjatuh.

"Karena kami hawatirkan sawit masyarakat busuk, maka tetap kita berikan bisa nyeberang, dengan catatan 5 ton atau maksimal hanya dua unit saja," terangnya.

Sebelum pemberitahuan penerapan ini, terlebih dahulu sudah dilakukan pengecekan pihaknya, sehingga lanjutnya di sana tertera tanggal penerapannya.

"Kita berikan sosialisasi, kita batasi tanggalnya setelah dilihat ini. Maka datang (Ke dermaga penyeberangan alternatif) tidak lagi dengan demikian," ucapnya.

Terkait adanya pemberitahun terbaru soal penggunaan penyeberangan alternatif tersebut, juga telah pihaknya lakukan komunikasi dengan pihak swasta.

Termasuk juga yang menjadi pembicaraannya, yakni perihal ketentuan tarif penyeberangan yang juga turut melibatkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Berau.

"Kita sudah lakukan pembicaraan dengan pihak yang punya kapal soal operasionalnya seperti apa. Penyeberangan swasta ini ada dua," pungkasnya.

Baca juga: Tambahan Armada Penyeberangan Tanjung Redeb-Sambaliung, Tersedia Tim Medis

Berikut pemberitahuan soal pengendara yang telah disebarkan Pemkab Berau itu, ada 4 poin, yakni :

Pertama, kendaraan Crude Palm Oil (CPO) dilarang lewat atau menggunakan Landing Craft Tank (LCT) gratis mulai tanggal 23 Juni 2023.

Kedua, mobil Tandan Buah Segar (TBS) masyarakat dibatasi sampai 5 ton, dan maksimal hanya dua unit sekali penyeberangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved