Pemilu 2024
KPU Kutai Timur Tetapkan DPT, Ada Penurunan 929 Pemilih dari DPSHP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dimana, KPU Kutai Timur telah menetapkan jumlah DPT Pemiku 2024 mendatag sebanyak 299.914 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 161.802 orang dan perempuan sebanyak 138.112 orang.
"Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Timur itu totalnya 299.914 orang, dengan jumlah TPS 1.185," ungkap Ketua KPU Kutai Timur, Ulfa Jamiatul Farida kepada Tribunkaltim.co, Rabu (21/6/2023).
Lanjutnya, dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelumnya, penetapan DPT terjadi penurunan, dari DPSHP yang berjumlah 300.843, sehingga turun sekitar 929 orang.
Baca juga: Banyak Ditemukan Data Ganda, DPT Pemilu 2024 di Bontang Berkurang 971 Pemilih dari Pemilu Sebelumnya
Ulfa mengaku penurunan jumlah DPT dari DPSHP disebabkan beberapa faktor misalnya pada saat sebelum ditetapkan DPT masyarakat ada yang meninggal.
"Misalnya menuju proses DPT itu ada yang meninggal, identifikasi kegandaan secara nasional telah dilakukan oleh KPU RI bersama Satker se-Indonesia jadi kegandaan itu sudah dibersihkan," terangnya.
Artinya, pemilih tersebut one man one vote one value itu yang dijaga sehingga tercatat di satu tempat sebagai pemilih untuk Pemilu tahun 2024.
Setelah dilakukan penetapan DPT akan dilakukan proses daftar pemilih tambahan atau disingkat DPTb.
Selanjutnya, awalnya KPU Kutai Timur juga menetapkan 9 lokasi TPS khusus pada penetapan DPSHP, namun terjadi perubahaan menjadi 5 lokasi TPS khusus pada saat penetapan DPT.
Baca juga: Partai Perindo Daftarkan 40 Bacaleg di KPU Kutim, Keterlibatan Perempuan Capai 42 Persen
"Terjadi perubahan karena adanya PT telen Prima Sawit membatalkan adanya TPS lokasi khusus sehingga pemilihnya dikembalikan di TPS reguler atau TPS biasa dengan total pemilih 750 orang," urainya.
Di tempat yang sama, Kordiv Perencanaan dan Data KPU Kutim, Hasan Basri mengimbau kepada masyarakat, setelah ditetapkan DPT secara nasional agar dapat mengecek DPT secara online.
Tujuannya untuk informasi bahwa masyarakat tersebut telah resmi terdaftar sebagai pemilih dan tahu lokasi TPSnya.
"Penting setelah ditetapkan secara nasional, masyarakat untuk mengecek melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.