Pemilu 2024

Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara

Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur melakukan pengamanan pergeseran kotak suara dari TPS ke Gedung RPP KPU Kutai Kartanegara

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Kukar
Polres Kutai Kartanegara Kalimantan Timur melakukan pengamanan pergeseran kotak suara, dari TPS ke Gedung RPP KPU Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur melakukan pengamanan pergeseran kotak suara dari TPS ke Gedung RPP KPU Kutai Kartanegara.

Ini menjadi tahapan proses penghitungan suara ulang, di sejumlah kecamatan di Kukar. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU DPR RI Dapil Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dimulai dari Gudang KPU yang berada di Gedung Beladiri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang dan Gudang KPU di Futsal R2.

Baca juga: Tindaklanjut Putusan MK, KPU Balikpapan Gelar Penghitungan Ulang Suara Pemilu DPR RI di 25 TPS

Pergeseran kotak suara ini diawasi oleh sejumlah petugas kepolisian dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, dan komisioner KPU Wiwin dan Hardianda.

Perwira Koordinator IPTU Eko Santoso menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemilu berjalan dengan transparan dan adil.

"Personel pengamanan yang terlibat antara lain IPTU Dewa Gede Ertana, Briptu Yusvida, Bripda Kevin, dan Bripda Rifaldi dari Polres Kutai Kartanegara," jelasnya, Minggu (23/6/2024).

Dalam kegiatan ini, terdapat kotak suara dari 43 TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipindahkan.

Di antaranya, 10 TPS di Kecamatan Tenggarong, 5 TPS Kecamatan Muara Badak, 5 TPS di Kecamatan Tenggarong Seberang, 7 TPS di Kecamatan Anggana, 3 TPS di Kecamatan Muara Kaman dan 1 TPS di Kecamatan Samboja.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Demokrat, 147 TPS Hitung Ulang Suara, KPU Kaltim: Kami Ikuti

Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Samboja Barat, 1 TPS di Kecamatan Loa Kulu, 2 TPS di Kecamatan Loa Janan, 1 TPS di Kecamatan Kenohan, 1 TPS di Kecamatan Muara Muntai dan 3 TPS di Kecamatan Kembang Janggut.

Selama proses pergeseran, ditemukan 4 kotak suara yang tidak memiliki segel ties, yaitu dari TPS 79 Loa Ipuh, TPS 4 Jantur Selatan, TPS 1 Long Beleh Modang, dan TPS 5 Perdana.

"Pihak KPU sedang menyusun kronologis terkait kotak suara tanpa segel tersebut," kata IPTU Eko Santoso.

Kotak suara kini berada di Gedung RPP KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan pengawasan ketat termasuk pemasangan 3 titik CCTV sebagai alat bantu pengamanan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved