Pemilu 2024

KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menjamin tidak ada suara rusak dalam proses penghitungan ulang untuk pemilihan legislatif DPR RI

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menjamin tidak ada suara rusak dalam proses penghitungan suara ulang untuk pemilihan legislatif DPR RI daerah pemilihan Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menjamin tidak ada suara rusak dalam proses penghitungan ulang untuk pemilihan legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan 43 kotak suara yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihitung ulang, pada 26 Juni 2024, mendatang.

"Tidak ada surat suara rusak. Kami sudah mengawali dengan proses pencarian kota di gudang logistik. Dan 43 kotak yang dicari sudah ditemukan dihadapan jajaran Bawaslu, kepolisian, dan partai terkait," jelasnya, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Demokrat, 147 TPS Hitung Ulang Suara, KPU Kaltim: Kami Ikuti

Menurut Rudi Gunawan, menemukan kotak suara dari 43 TPS di antara total 2.269 TPS merupakan tantangan tersendiri.

KPU, bersama Bawaslu, pengurus PAN, dan Demokrat, serta didampingi aparat keamanan harus bekerja teliti untuk menemukan kotak suara tersebut yang tersebar di dua gudang milik KPU di Wolter Monginsidi dan Tenggarong Seberang.

“Pencarian kotak suara berlangsung selama dua hari, yaitu pada 18-19 Juni kemarin,” jelas Rudi.

Setelah ditemukan, 43 kotak suara tersebut kini disimpan di ruangan khusus yang dilengkapi pengawasan CCTV selama 24 jam dan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Saat penghitungan suara ulang, KPU Kutai Kartanegara juga akan mengundang partai lain selain PAN dan Demokrat sebagai saksi.

Baca juga: Tindaklanjut Putusan MK, KPU Balikpapan Gelar Penghitungan Ulang Suara Pemilu DPR RI di 25 TPS

"Langkah ini memang ditempuh untuk mengantisipasi potensi yang bisa mengganggu perhitungan ulang nantinya. Jadi untuk jaga-jaga saja," kata Rudi Gunawan.

Diketahui ada lima jenis pemilihan yang digelar pada 14 Februari lalu, yakni pilpres dan pileg yang terdiri dari DPR RI daerah pemilihan Kaltim, DPD dapil Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim dan DPRD kabupaten/kota per kecamatan.

Di setiap kotak sudah tandai dengan warna sesuai jenis surat suara. Abu-abu untuk pemilihan presiden, merah untuk pemilihan DPD RI Dapil Kaltim, kuning untuk DPR RI Dapil Kaltim, biru untuk DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

Pada penghitungan ulang nanti, KPU harus menghitung keseluruhan surat suaranya per TPS. Dari jumlah surat suara yang teralokasikan saat itu plus 2 persen surat suara cadangan.

"Jadi surat yang digunakan pemilih, surat suara rusak, hingga yang tak tergunakan. Semua tersimpan dalam satu kotak per jenis pemilihannya," jelasnya.

Baca juga: KPU PPU Bakal Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Dua TPS Penajam Paser Utara

Penghitungan ulang yang ditempuh KPU Kutai Kartanegara pun nantinya persis seperti perhitungan perolehan suara yang ditangani kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS).

"Teknisnya ya seperti di KPPS, masing-masing surat suara dibuka dan dihitung satu per satu sembari disaksikan peserta pemilu dan Bawaslu. Hanya saja ini khusus DPR RI," kata Rudi.

"Penggitungan surat suara ulang ini akan dilaksanakan langsung oleh KPU, dimulai 26 Juni, dan maksimal selesai pukul 12.00 keesokan harinya. Lalu mulai rekap dari tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi di batas akhir 1 Juli 2024," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved