Berita Bontang Terkini

Marak Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, DPRD Bontang Minta Pemkot Aktif Lakukan Pencegahan

Pengungkapan beberapa kasus prostitusi yang melibatkan 4 tersangka mucikari di Berbas Pantai, menuai banyak sorotan sejumlah kalangan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.COM/ISMAIL USMAN
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. TRIBUNKALTIM.COM/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengungkapan beberapa kasus prostitusi yang melibatkan 4 tersangka mucikari di Berbas Pantai, menuai banyak sorotan sejumlah kalangan, tak terkecuali DPRD Bontang.

Pasalnya dalam kasus prostitusi tersebut melibatkan dua anak di bawah umur yang menjadi korban sang mucikari.

Ditambah lagi, 4 kasus praktik prositusi tersebut dibongkar polisi dalam waktu dua pekan terakhir.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam pun turut menyangkan kondisi tersebut.

Sebab maraknya praktif prostitusi yang dibongkar kepolisian telah mencoreng nama baik Bontang sebagai kota agamis.

Baca juga: 4 Muncikari di Berbas Pantai Bontang Diringkus, Basri Rase Ingin Ubah Prakla jadi Wisata Kuliner

Pria yang disapa Bang Faiz ini pun menegaskan agar Pemkot Bontang turut melakukan pencegahan terhadap praktik prostitusi.

Termasuk masyarakat juga harus berperan bersinergi ikut mencegah praktik tersebut.

Pasalnya prostitusi ini telah melibatkan korban anak di bawah umur.

“Peran warga yang juga sebagai orang tua diperlukan. Minimal dari segi pengawasan terhadap anak. Kita bisa memulainya dengan pendekatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” terang Bang Faiz saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Akhir Pekan Ini Air PDAM Dihentikan Sementara di 18 Wilayah Bontang Selatan, Ini Daerah Terdampak

Menurutnya, keterlibatan semua pihak mencegah praktif prostitusi sangat dibutukan.

Peran masyatakat juga tak kalah penting, karena meraka lebih paham dengan kondisi dan permasalahan yang ada di lingkungannya.

Jika melihat pergerakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar, maka jangan segan-segan melapor ke kepolisian agar langsung dilakukan penindiakan.

Sementara bagi mereka yang menghalal praktik ilegal ini harus ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku.

“Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas selama itu dinilai melanggar hukum,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved