Berita Paser Terkini

Soal Kades Tanah Periuk yang Terseret Kasus Korupsi, DPMD Paser Masih Tunggu Surat Resmi Kepolisian

Berkaitan dengan penahanan Kepala Desa Tanah Periuk berinisial AR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Finandar Astaman. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berkaitan dengan penahanan Kepala Desa Tanah Periuk berinisial AR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah berkoordinasi dengan Polres Paser. 

Sejauh ini, sejak penahanan dilakukan DMPD Kabupaten Paser belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian. 

Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Paser Finandar Astaman mengatakan, pihaknya jug sudah melayangkan surat ke Polres Paser terkait kasus yang menimpa Kades Tanah Periuk tersebut. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Tipidkor Polres Paser dan telah melayangkan surat ke Kapolres Paser untuk mendapatkan kepastian terkait kasus dari Kades Tanah Periuk," terang Finandar, Kamis (22/6/2023). 

Baca juga: Bupati Paser Ingatkan Pemdes Bisa Berinovasi Tingkatkan Perekonomian Desa Usai Mengikuti Bimtek

Dijelaskan, Kades yang terjerat kasus hukum sudah ada aturan yang mengikat yaitu Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 

Hal tersebut ditekankan pada Pasal 9 huruf D, ketika Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam Tipidkor, teroris, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka dapat diberhentikan sementara. 

"Selama proses hukum berjalan untuk menjalankan roda pemerintahan desa maka sekretaris desalah yang diangkat menjadi pelaksana tugas," sambungnya. 

Lebih lanjut disampaikan, jika putusan telah inkrah dan AR dinyatakan bersalah, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf G Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 

Kades yang dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pemberhentian. 

Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Ingin Pemdes Paser Berinovasi, Tingkatkan Perekonomian Desa Usai Bimtek

"Kemudian nantinya dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tanah Periuk," ulasnya. 

Pj nantinya memiliki kewajiban untuk melakukan persiapan pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu, paling lambat 6 bulan setelah putusan pengadilan. 

"Nanti kepala desa yang terpilih itu hanya menjalankan sisa masa jabatan (periode 2023-2029)," urai Finandar. 

AR saat ini telah 12 hari ditahan di Polres Paser, berkaitan dengan kosongnya jabatan Kades dan pihak DPMD masih menunggu surat resmi dari kepolisian, maka Sekdes sebagai atas nama dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

"Tidak sebagai Plh (pelaksana harian), ketika memang sudah ada putusan barulah statusnya naik ditetapkan menjadi Plt," pungkas Finandar. 

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Paser Aiptu Untung Budi membenarkan bahwa DPMD Paser telah bersurat ke Polres Paser terkait kasus yang menyeret Kades Tanag Periuk. 

"Memang DPMD Paser sudah bersurat ke kami, dan sudah mau kami balas suratnya soal kejelasan status dari Kades Tanah Periuk," tutup Untung. 

Baca juga: Baru Lima Bulan Menjabat, Kades Tanah Periuk Paser Terseret Kasus Dugaan Tilap Uang Negara

Sekadar diketahui, AR terlibat dalam Tipidkor yang dilakukan Kades sebelumnya atau sebelum Ia menjabat 3 Februari lalu, kala itu sebagai perangkat desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved