CPNS 2023

Update Informasi CPNS 2023, Inilah Daftar Formasi untuk Fresh Graduate, Berikut Kebijakan Rekrutmen

Simak informasi terbaru terkait rekrutmen CPNS 2023 yang wajib diketahui fresh graduate.

Editor: Diah Anggraeni
Pinterest
Simak informasi terbaru terkait rekrutmen CPNS 2023 yang wajib diketahui fresh graduate. 

Dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS akan dibuka pada September 2023.

“(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).

Anas juga telah melaporkan adanya seleksi CPNS ini kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Anas ini sekaligus menjawab waktu pembukaan CPNS 2023 yang sebelumnya masih simpang siur.

Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023

Demi menyelesaikan masalah tenaga non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) secara optimal.

Maka kebijakan pertama, dimana pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Dalam hal ini sejumlah variabel menjadi pertimbangan dalam rekrutmen CPNS 2023 ini.

Mulai dari indikator jumlah PNS yang pensiun, pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional.

Di mana hal ini juga termasuk pada pertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Baca juga: Lengkap! Bocoran Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA dan Kapan Pembukaan CPNS 2023 Dibuka di SSCASN

Selain itu, hal ini juga tentunya berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan reformasi birokrasi yang lebih menyeluruh.

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Arah kebijakan terkait CPNS 2023 adalah untuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved