Bantuan Sosial

Cara Cetak Kartu PIP 2023/Download Via Sipintar https pip kemdikbud go id, Cara Cek PIP Lewat HP

Inilah cara cetak Kartu PIP 2023 atau download di link Sipintar https pip kemdikbud go id, cara cek PIP lewat HP.

Editor: Doan Pardede
KEMENDIKBUD
Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018. Inilah cara cetak Kartu PIP 2023 atau download di link Sipintar https pip kemdikbud go id, cara cek PIP lewat HP. 

Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

PIP 2023 - Inilah cara mengecek PIP sudah cair atau belum 2023, cek nama penerima PIP 2023 lewat login link pip.kemdikbud.go.id pakai NISN.
CEK PIP ONLINE - Inilah cara cetak Kartu PIP 2023 atau download di link Sipintar https pip kemdikbud go id, cara cek PIP lewat HP.(pip.kemdikbud.go.id)

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Cara Daftar Cara Daftar pip kemdikbud go id 2023 melalui Dinas Pendidikan

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved