Berita Nasional Terkini

Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban, Jangan Beratkan Orangtua

Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Editor: Heriani AM
Grid.iD
Ilustrasi wisuda - Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Baca juga: Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian Angkat Bicara Soal Polemik Tradisi Wisuda TK hingga SMA

Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

"Kemendikbudristek menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," tambah Suharti.

Baca juga: Wisuda Anak Sekolah di Kukar Membebani Orangtua, Hetifah Sjaifudian Minta Evaluasi

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Melalui surat edaran ini Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan daerah untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.

Tampung Aspirasi Orangtua Murid

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian angkat bicata terkait polemik tradisi wisuda sekolah jenjang TK hingga SMA.

Diketahui, desakan menghapus tradisi wisuda TK hingga SMA terus menggema di jagat maya. Ini juga menjadi sorotan Komisi X DPR RI.

Hetifah Sjaifudian mengatakan, tradisi wisuda memang merupakan salah satu bentuk atau cara mengapresiasi capaian anak yang berhasil lulus dari satuan pendidikan.

Baca juga: Wisuda Intis School Balikpapan, Umur Belia Sudah Hafal 9 Juz Alquran

Namun, apabia ada cara lain selain wisuda, hal tersebut akan lebih dipertimbangkan mengingat keluhan dan keberatan para orangtua.

"Wisuda jadi satu kebiasaan baru, tetapi itu memberatkan orangtua dan kami minta evaluasi kembali, agar tidak ada beban bagi orangtua,” ujar Hetifah, Selasa (20/6/2023).

Legislator Senayan dapil Kalimantan Timur ini pun lebih condong agar peruntukan uang wisuda digunakan untuk menyiapkan kebutuhan sekolah sang anak.

Uang wisuda tersebut akan lebih bermanfaat apabila digunakan untuk membayar biaya pendaftaran hingga membeli perlengkapan belajar dan mengajar, seperti seragam baru.

“Jangan sampai untuk kebutuhan penting lain malah tersedot ke biaya wisuda, jadi kita evaluasi kebiasaan baru ini,” tegas Politisi Golkar itu.

Wisuda Anak Tambah Beban Orangtua

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, salah satu orangtua murid juga menyuarakan desakan tradisi wisuda agar segera dihapus.

Menurut Lina (35) warga Bukit Biru, Tenggarong, biaya wisuda cukup memberatkan. Ia menilai uang wisuda tersebut bisa digunakan untuk menyiapkan biaya sekolah lanjutan sang anak.

"Kalau bisa dihapus ya dihapus saja. Memang cukup memberatkan orang tua. Belum lagi biaya sekolah untuk ke jenjang berikutnya, belum peralatan dan kelengkapan sekolah," terangnya.

Keluhan lain juga diserukan oleh emak-emak yang menyebut biaya wisuda TK hingga SMA memberatkan orangtua.

Baca juga: Bupati Kukar Hadiri Wisuda dan Resmikan Asrama Putra Ponpes Nurul Islam Tenggarong Seberang

Salah satunya, Hemi (40) warga Rempanga, Loa Kulu. Ia menilai, biaya untuk satu orang anak wisuda cukup menguras kantong.

"Belum lagi biaya kostum printilan untuk pementasan seni sebelum wisuda. Hal-hal seperti ini tidak perlu dipaksakan," ungkapnya.

Polemik mengenai wisuda anak TK sampai SMA sampai saat ini masih ramai dibahas. Banyak pihak yang berharap pemerintah melarang kegiatan wisuda selain untuk mahasiswa lulus kuliah.

Namun demikian, ssejauh ini belum ada keputusan maupun aturan resmi dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) RI. (*)

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Edaran Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban, Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved