IKN Nusantara

Ada Perubahan Soal Pertanahan, Pemerintah Dorong Percepatan Revisi UU IKN Nusantara

Ada perubahan soal pertanahan, Pemerintah dorong percepatan revisi UU IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

"Artinya kewenangan-kewenangan yang ada akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimungkinkan di pasal 18.

Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan UU. Kita bikin sekarang ini," jelasnya.

Kata Suharso, selama ini Indonesia belum memiliki UU yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara. Selain itu, nantinya revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tidak menggunakan konsep bongkar pasang.

Ia berharap dengan adanya perbaikan UU tersebut akan membuat IKN menjadi lebih lincah. Misalnya saja mengenai perekrutan.

Nantinya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa melakukan perekrutan seluas-luasnya baik dari ASN ataupun Non ASN. Hal tersebut akan diatur dalam perbaikan UU IKN.

"Kita belum pernah punya UU tentang ibu kota negara. Jadi ini pertama kali. Jadi modelnya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali.

Kita ingin buat yang lebih baik, ebih agile," kata Suharso.

Ia menyebut, ada enam urusan absolute yang tidak dimiliki pemerintah daerah.

Pemerintah daerah tidak bisa menerbitkan aturan terkait pertahanan, keamanan, pengadilan, agama, moneter, dan fiskal.

"Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," imbuhnya.

Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita.

Kemudian badan usaha otorita tidak akan memiliki model yang sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian mengenai pertanahan, nantinya dengan revisi UU IKN dapat dikelola oleh OIKN.

Pasalnya, persoalan tanah yang dikelola pemerintah daerah dilakukan melalui pendekatan kementerian/lembaga.

"Selama ini kan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.

Tapi sekarang kita meletakkan sebagai pemerintah daerah khusus. Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan," jelas Suharso. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved