PPDB 2023
PPDB Balikpapan 2023, Pendaftaran Jenjang SD dan SMP Dibuka Besok, Cek Hasil Seleksi SMA/SMK di Sini
Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk jenjang SD dan SMP dibuka besok, cek juga hasil seleksi SMA/SMK di sini.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru terkait PPDB Balikpapan 2023 mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.
Untuk jenjang SD dan SMP, pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 bakal dibuka besok, Senin (26/6/2023).
Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk jenjang SD dan SMP ini akan berlangsung hingga Jumat (30/6/2023) mendatang.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk jenjang SD dibuka melalui 4 jalur yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur umum.
Sedangkan untuk PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMP dibuka melalui 5 jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi dan jalur umum.
Bagi orangtua yang ingin mendaftarkan putra dan putrinya dapat klik link mendaftar PPDB Balikpapan 2023 di sini.
Baca juga: Penerimaan PPDB Jatim 2023, Pengumuman Tahap 2 Jenjang SMA/SMK, Klik Link ppdb.jatimprov.go.id
Persyaratan PPDB Balikpapan 2023
A. Persyaratan Jenjang SD
1. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akta Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
- 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;
- Persyaratan Kelas Inklusif
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
b. Akta Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
c. Kartu Keluarga.
d. Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
e. Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
*) Berkesulitan belajar;
*) Lamban belajar;
*) Autis (ringan); dan
*) IQ ≥ 80
- Persyaratan Kartu Keluarga
a. Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
b. Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
c. Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi

Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD dan SMP Besok Dibuka, Cek Cara dan Syarat Mendaftarnya
B.Persyaratan Jenjang SMP
1. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akta kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Persyaratan Kelas Inklusif
a. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali
b. Akta Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
c. Kartu Keluarga.
d. Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
e. Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
*) Berkesulitan belajar;
*) Lamban belajar;
*) Autis (ringan); dan
*) IQ ≥ 80
- Persyaratan Kartu Keluarga
a. Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
b Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
c Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi
Tata Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023
A. Model pendaftaran
- Model A (Tidak Memiliki Dasilitas Internet)
1. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan;
2. Sekolah memfalitasi dan/atau memandu calon peserta didik untuk melakukan proses pendaftaran;
3. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB (LINK DI SINI)
4. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.
- Model B (Memiliki Fasilitas Internet)
1. Calon peserta didik mendaftar secara online di mana ada atau terdapat fasilitas internet;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB atau dengan KLIK DI SINI
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.
Baca juga: PPDB Balikpapan 2023: Syarat Daftar Ulang untuk Jenjang SMA/SMK, Cek Hasil Seleksi di Sini
B. Jumlah pilihan
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada wilayah zonasinya;
- Jumlah sekolah yang dipilih antaralain:
1. Jenjang SD sebanyak 1 (satu) pilihan pada zonasinya;
2. Jenjang SMP sebanyak 3 (tiga) pilihan pada zonasinya;
- Pilihan jalur prestasi dapat memilih sekolah diluar zonasinya;
- Pilihan siswa perpindahan harus sesuai dengan tempat tinggalnya.
Pembatalan karena kesalahan proses.
- Jika terjadi pembatalan karena kesalahan proses maka hanya dapat dilakukan ditempat asal sekolah yang memverifikasi proses pendaftaran awal, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan.
TATA CARA PPDB
Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan formal dilaksanakan secara on-line (dalam jaringan);
2. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah Sekolah Dasar (SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah;
3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan nonformal dilaksanakan secara off-line (luar jaringan);
4. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah semua layanan pembinaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan layanan pendidikan kesetaraan paket A, Paket B dan paket C yang diselenggarakan oleh pemerintah;
Baca juga: Terbaru! Berapa Nilai Terendah PPDB Jatim 2023? Cek Syarat Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Cara Cek Hasil PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA/SMK

Sementara itu, bagi orangtua yang telah mendaftarkan putra dan putrinya untuk jenjang SMA/SMK pada PPDB Balikpapan 2023, cek hasil seleksinya dengan klik di sini.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA/SMK terdiri dari 2 tahap.
Tahap 1 adalah pengumuman hasil seleksi telah diumumkan 19 Juni lalu.
Sedangkan untuk tahap 2 PPDB Balikpapan 2023 akan diumumkan besok, Senin (26/6/23).
Sesuai laman Cabdin Balikpapan Siap PPDB, jadwal daftar ulang PPDB Balikpapan 2023 untuk jenjang SMA dan SMK berlangsung pada 27 Juni hingga 3 Juli 2023 untuk tahap 1 dan hingga 4 Juli untuk tahap 2.
1. Buka laman PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA atau SMK (Cabdin Balikpapan Siap PPDB) di cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
2. Masukkan nomor pendaftaran peserta
3. Klik Cari
4. Hasil PPDB Balikpapan 2023 pada peserta yang bersangkutan akan muncul
Anda juga bisa memantau seleksi data siswa secara keseluruhan berdasarkan sekolah SMA atau SMK yang dituju.
1. Buka laman PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA atau SMK dengan KLIK DI SINI
2. Pilih jalur pendaftaran dan jenjang yang dipilih, SMA atau SMK, misalnya jalur Zonasi SMA
3. Pilih Seleksi pada menu kemudian pilih sekolah yang ingin dipantau, misalnya SMAN 2 Balikpapan
4. Anda akan melihat hasil seleksi pemeringkatan PPDB Balikpapan 2023.
Baca juga: PPDB Jateng 2023, Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas SMA/SMK Diperpanjang hingga 26 Juni
Jika peserta dinyatakan lulus maka harus melakukan daftar ulang di sekolah pilihan.
Pastikan calon peserta didik untuk melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jika tidak, maka peserta dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
Kelengkapan administrasi daftar ulang PPDB Balikpapan bisa berbeda-beda pada setiap sekolah.
Peserta bisa memantau media sosial dan website resmi sekolah pilihan yang diterima. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.