Idul Adha 2023

Bolehkah Aqiqah dan Kurban Dilakukan Sekaligus di Idul Adha 2023? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Simak hukum menggabungkan aqiqah dan kurban di Idul Adha 2023 menurut para ulama, apakah diperbolehkan?

canva
Cek penjelasan Aqiqah dan kurban digabung di Idul Adha 2023 menurut hukum para ulama berikut 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak hukum menggabungkan aqiqah dan kurban di Idul Adha 2023 menurut para ulama, apakah diperbolehkan?

Sebagaimana diketahui, amalan yang bisa dilakukan saat Hari Raya Idul Adha tentu saja berkurban.

Sebelum berkurban, Anda perlu memenuhi beberapa syarat diantaranya beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, apakah boleh aqiqah dan kurban disatukan? Bagaimana hukukmnya?

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Untuk diketahui, waktu pelaksanaan kurban dan aqiqay yakni kurban pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11,12 dan 13 Zulhijjah), sedangkan aqiqah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.

Baca juga: Manfaat Torpedo Kambing untuk Pria, Bisa Diolah saat Idul Adha 2023 Lengkap Resep Mengolahnya

Dalam Islam, seorang Muslim disyariatkan untuk menjalankan ibadah aqiqah dan kurban, yakni ibadah yang sama-sama memotong hewan.

Keduanya dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Cek penjelasan Aqiqah dan kurban digabung di Idul Adha 2023 menurut hukum para ulama berikut
Cek penjelasan Aqiqah dan kurban digabung di Idul Adha 2023 menurut hukum para ulama berikut (canva)

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Baca juga: 10 Contoh Template Kupon Daging Kurban Idul Adha 2023, Bisa Dipakai dan Unduh Gratis

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.

Lalu, bagaimana hukum menggabungkan aqiqah dan kurban tersebut?

Dikutip dari TribunnewsBogor, enurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.

Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.

Pendapat Al-Hasan al-Bashri

Al-Hasan al-Bashri mengatakan,

“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.”

Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan,

“Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,”

Demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, dikutip dari laman zakat.or.id.

Baca juga: 25 Template CapCut Idul Adha 2023, Gunakan Twibbon Video Bergerak Gratis tanpa Edit Manual

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi aqiqah atau sebaliknya.

Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan aqiqah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga aqiqah bisa digabungkan dengan kurban.

Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah.

Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas.

Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan,

“Aqiqah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”

Baca juga: 8 Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar dan Alasan Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci

Manakah pendapat yang lebih kuat?

Sebagaimana dijelaskan dalam laman Zakat.or.id, pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yang tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan aqiqah dan kurban.

 Terkecuali, waktu aqiqah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban.

Maka, mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan aqiqah sekaligus bisa pula berkurban.

Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki.

Hal itu disebabkan wajibnya aqiqah untuk anak laki-laki memang menyembelih dua ekor kambing.

Adapun mereka yang telah mencapai usia dewasa, sementara belum diaqiqahkan orang tuanya, maka tidak wajib baginya mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Inilah pendapat ulama yang lebih kuat dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Aqiqah hanya menjadi tanggung jawab orang tuanya, atau mereka yang menanggung beban nafkah atasnya.

Jadi, ia bisa melakukan kurban dan tidak perlu lagi memikirkan aqiqah untuk dirinya.

Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melakukan aqiqah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan aqiqah tidak dibatasi.

Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, ketika sudah mampu, ia disukai jika dia mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Namun, pendapat ini lemah dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian seperti diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved