Berita Nasional Terkini

AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Tertangkap Kamera Curi Pandang

AG hadir jadi saksi di sidang kasus penganiayaan David, Mario Dandy tertangkap kamera curi pandang.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
AG dan Mario Dandy - AG hadir jadi saksi di sidang kasus penganiayaan David, Mario Dandy tertangkap kamera curi pandang. 

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Mantan Pacarnya, Mario Dandy Curi-curi Pandang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved