Berita Nasional Terkini

AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Tertangkap Kamera Curi Pandang

AG hadir jadi saksi di sidang kasus penganiayaan David, Mario Dandy tertangkap kamera curi pandang.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
AG dan Mario Dandy - AG hadir jadi saksi di sidang kasus penganiayaan David, Mario Dandy tertangkap kamera curi pandang. 

TRIBUNKALTIM.CO - AG hadir jadi saksi di sidang kasus penganiayaan David, Mario Dandy tertangkap kamera curi pandang.

Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), kedapatan curi-curi pandang ke anak AG (15) di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023).

Pantauan Kompas.com, lirikan Mario terhadap mantan pacarnya itu terjadi saat sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketika Majelis Hakim membuka sidang dan menyumpah AG sebagai saksi, Mario kedapatan melirik lebih dari dua kali ke arah wajah AG.

Namun, lirikan yang diarahkan ke wajah AG tak berlangsung lama.

Baca juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Malam Ini, Senin 26 Juni 2023, Sosok Mario yang Mau Hancurkan Al

Mario hanya melirik sepersekian detik lalu pandangannya dikaburkan ke obyek lain.

Seperti diketahui, anak AG (15) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

AG yang telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara ini terlihat mengenakan pakaian hitam putih dibalut jaket hoodie berwarna abu-abu.

AG yang dikawal petugas Kejaksaan tampak menutupi wajahnya menggunakan jaket hoodie yang dikenakannya.

Saat tiba di ruang sidang, AG langsung duduk di kursi yang telah disiapkan untuk memberikan kesaksian.

Sementara itu, Mario Dandy terlihat curi-curi pandang ke arah AG yang merupakan mantan pacarnya. Namun, keduanya tak saling menyapa satu sama lain.

Di sisi lain, paman David, Rustam Hatala, belum bisa bersaksi di persidangan lantaran masih melaksanakan ibadah haji.

"Pak Rustam masih diurus perizinannya sama Jaksa karena sedang haji," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni.

Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, juga belum dapat memberikan keterangan sebagai saksi karena masih dalam kondisi sakit.

Selain AG, Mellisa mengatakan JPU bakal menghadirkan salah satu teman Mario Dandy sebagai saksi di persidangan.

"Ada saksi temannya Mario yang dikirimi video penganiayaan. Saya lupa namanya, kalau nggak salah Benni," ucap dia.

Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Dukung Permohonan JPU untuk Jemput Paksa Amanda

Jaksa Penuntut Umum (JPU), memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjemput paksa Amanda alias APA, karena tak kunjung hadir sebagai saksi, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Permohonan JPU itu pun dapat respon positif dari kuasa hukum kedua terdakwa.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga sebut sangat mendukung permohonan Jaksa untuk jemput paksa Amanda.

Pasalnya kata Nahot, Amanda mesti dihadirkan guna pembuktian dakwan dari JPU.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum. karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," kata dia di ruang sidang.

Baca juga: Rafael Alun Benar-Benar Jatuh Miskin, KPK Sita Ratusan Miliar Harta Ayah Mario Dandy

Di sisi lain, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing juga turut memberi dukungan atas permohonan JPU.

Menuturnya, Amanda harus memaparkan fakta di persidangan sebagaimana mestinya.

"Selama ini ada bersilewran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak, oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," ucap Happy.

Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengaku kliennya tak bisa dihadirkan, lantaran tengah alami sakit.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut juga sempat pertanyakan surat dokter mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda (APA), yang sebelumnya disebut jalani operasi karena penyakit batu ginjal, sehingga tak bisa bersaksi di persidangan.

Meski begitu, Hakim sempat ragu dengan surat dokter, lantaran tak ada riwayat batu ginjal dalam surat sakit APA.

Merespon hal tersebut, kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita menuturkan, hakim tak perlu meragukan penyakit batu ginjal yang diderita Amanda.

"Jangan ngarang omongan. Tidak perlu diragukan karena ada surat keterangan dari RS dan dokter. Silakan saja konfirmasi ke RS yang bersangkutan," ucap Enita saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Enita juga menjelaskan, Amanda telah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok selama satu bulan.

Dia menegaskan, Amanda memang mengeluh sakit pinggang.

Namun setelah observasi, ditemukan batu ginjal di tubuh Amanda.

"Kemudian setelah tiga hari di rumah, kembali sakit panas. Ternyata ada pecahan batu di kandung kemih sehingga akan dilakukan tindakan operasi kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ibu Anastasia Pretya Amanda alias APA, yakni Opy Dewi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk ajukan permohonan terhadap Jaksa Penuntut Umum.

Kepada awak media, Opy Dewi sebut ingin ajukan permohonan agar APA tidak menghadiri sidang secara langsung, sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Menurut Opy, anaknya telah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy pada 1 atau 2 Mei 2023.

Saat itu, APA juga telah memberikan keterangan dengan diambil sumpahnya.

Sehingga Opy menilai hal tersebut sudah cukup bagi anaknya.

"Itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu dah cukup bisa dibacakan karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy Dewi kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

"Kita mengajukan permohonan seperti itu dan yang mana sudah diambil sumpah ya," sambungnya.

Lebih lanjut, Opy juga menuturkan APA tak bisa hadir di persidangan sebagai saksi, lantaran teggah alami sakit, sehingga APA harus menjalani operask atas sakit yang dideritanya

"Pengacara lagi di ruang JPU karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar, Penampilan Mario Dandy Diprotes JPU

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Mantan Pacarnya, Mario Dandy Curi-curi Pandang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved